Dua Wanita Pengutil di Toko Dijerat dengan Tipiring

IST/BERITA SAMPIT - Kedua wanita yang tertangkap basah saat mengutil di toko.

SAMPIT – Dua wanita yang viral lantaran diduga mencuri di salah Tojo Dila Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum terjadi terancam pidana ringan.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono SE mengatakan, kedua pelaku berinisial PA (32) dan RH (27) kini sudah telah ditahan sedang menunggu proses hukum.

“Keduanya kami kenakan Pasal tindak pidana ringan (tipiring) karena kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta,” terang Kapolsek Ketapang ketika dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Seperti diberitakan sebelumnya dua perempuan tersebut tertangkap kamera pengawas saat sedang mencuri di Toko Dila di Jalan Ais Nasution, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Jadi para pelaku memasukan beberapa barang dengan cara menyelipkan ke dalam baju antara lain dua buah buket uang, dua buah toples kue plastik dengan total kerugian Rp 1,3 juta,” ungkap Suyono.

BACA JUGA:   Disinyalir Ada Izin Pabrik Tanpa Prosedural Serta Cacat Hukum Tampung Buah Sawit Hasil Panen Massal

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 364 tentang tindak pidana ringan. Kapolsek berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. (Jimmy)