Simpan 101,32 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara 

IST/BERITASAMPIT - Pelaku saat diamankan polisi (kiri). Paket Narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi (kanan).

PALANGKA RAYA –  Seorang orang pria berinisial T (27) warga Banyuates Kabupaten Sampang Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, tersangka diamankan pada hari Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” beber Aji, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Aji menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana belakang sebelah kiri.

“Dari tangan tersangka satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,32 gram, satu pcs tisu warna putih, satu lembar isolasi warna coklat, satu pack plastik klip, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar lima juta rupiah berhasil diamankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Syauqi)