Dishub Kotim: Pungli Parkir di SPBU Kotim Melanggar Aturan

NARDI/ BERITA SAMPIT- Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi saat bersama Bupati Kotim meninjau PJU

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi menegaskan persoalan pungli (pungutan liar) parkir di kawasan SPBU selama ini tidak ada penugasan dari Dishub atau sejenisnya.

“Apalagi sampai tarif ratusan ribu, hal itu sudah melanggar dari ketentuan Perda. Kalau parkir di kawasan SPBU sampai ratusan ribu itu sudah pungli,” kata Suparmadi, Kamis 4 Januari 2024.

Pihaknya akan mencoba untuk menelusuri bersama dengan aparat penegak hukum seperti apa yang terjadi sebenarnya persoalan tersebut.

Dia menegaskan parkir di kawasan SPBU di badan jalan memang sudah seharusnya retribusi itu ditarik dan disetorkan, namun pihaknya tidak pernah menarik uang apalagi sampai mendapatkan setoran ratusan ribu per kendaraan supaya bisa parkir sementara untuk mengisi BBM di SPBU.

BACA JUGA:   Tiket Penerbangan Lewat Sampit Jelang Lebaran Kian Mencekik

“Kalau pungutan sampai Rp200 ribu ini sudah pungli karena Dishub tidak pernah ada melakukan pungutan seperti itu untuk kawasan di SPBU yang menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” tegasnya.

Guna memberantas soal parkir, dia akan berkoordinasi dengan semua pihak sehingga bisa mengambil langkah-langkah nyata di lapangan.

“Karena tentunya ada ranah-ranah yang tidak bisa dilakukan oleh Dishub sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia mengakui persoalan parkir di Kotim memang bukan hal yang mudah untuk memberantasnya. Pasalnya banyak oknum dilapangan yang akal-akalan dengan petugas dari Dishub saat melakukan pengawasan dilapangan.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Diberitakan sebelumnnya adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Sampit oleh oknum preman membuat para sopir menjerit.

Praktik itu disebut oleh seorang sopir berinisial Ah, selama ini dirinya bersama para sopir truk lainnya mengaku kesulitan untuk mendapatkan pengisian solar umum.

“Memang iya di sana dikuasai preman, minimal para sopir dikenakan tarif Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per orang untuk pengisian solar umum sekali masuk,” sebut Ah, Rabu 27 Desember 2023. (Nardi)