Kejati Kalteng Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Batu Bara PT PLN

IST/BERITA SAMPIT- Tim penyidik Kejati Kalteng saat menggiring tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN.

PALANGKA RAYA- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menahan dua tersangka tindak pidana korupsi atas dugaan kasus pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng tahun 2022.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, dua tersangka yang di tahan yakni DPH selaku yang mengatur pengkondisian dan BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT.Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ).

“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar Dodik Mahendra dalam siaran pers Kejati Kalteng, Kamis 20 Januari 2023.

Ia menjelaskan, tersangka DPH merupakan yang mengatur pengkondisian, dimana ia turut serta bersama tersangka RRH selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG) yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency).

BACA JUGA:   Kemenag: Kalteng Belum Terlihat Hilal

Sedangkan tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT ATQ yang menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batu bara yang dipasok oleh PT Borneo Inter Global (BIG).

Tersangka DPH dan tersangka BLY akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, masing-masing Selama 20 harihari terhitung mulai tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024.

“Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 juntobPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menahan 4 tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN untuk wilayah penambangan Kalteng tahun 2022.

Ke empat tersangka yang di tahan kejati Kalteng tersebut yakni, RRH selaku Direktur Utama PT BIG, MF Direktur Utama PT Haleyora Powerindo, TF selaku Menager PT Geoservices Cabang Mojokerto, dan AM selaku Vice President Pelaksana pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN.

Ke empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Syauqi)