KPU Kotim Mulai Lakukan Sortir dan Pelipatan Surat Suara, Target Selesai Satu Minggu

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara itu dilaksanakan di gudang logistik KPU Kotim di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Sampit.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai melaksanakan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dan ditargetkan selesai dalam satu minggu ini dengan 182 orang.

“Jadi kita memberikan tenggang waktu paling lama sekitar satu minggu atau tuju hari tapi kita akan selalu evaluasi setiap hari,” ujar Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Rabu 3 Januari 2023.

Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 182 orang dimulai pada pukul 10:00 WIB dan dijadwalkan selesai pada pukul 17:00 WIB. Untuk pekerjaan diupayakan selesai tepat waktu dan pekerjaannya akan terus dilakukan evaluasi baik untuk waktu pekerjaannya baik penambahan waktu maupun penambahan orang.

“Kita lihat nanti apakah penambahan waktu sampa malam hari kemungkinan bisa juga tambah orang dengan menyesuaikan kapasitas tempat. Kita tidak ingin juga sembarang tempat karena kita tidak mau juga diluar pantauan kita,”  jelasnya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan Poros Cempaga Seranau Diperbaiki

Dijelaskan saat ini jenis surat suarat yang dilipat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 310.500 suarat suara yang tersedia.

“Jadi yang kita hari DPRD provinsi sebanyak 621 box, satu box itu isinya 500 lembar bisa dikalikan nanti,” ungkapnya.

Tanpa urutan khusus kegiatan sortir dan lipat dilanjutkan untuk surat suara jenis lainnya dengan jumlah yang sama baik surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“khusus surat suara DPRD Kabupaten dilaksanakan paling akhir, karena perlu ketelitian ekstra untuk memilah surat suara sesuai daerah pemilihan soalnya Kotim kan ada lima dapil dan itu kita harus hati-hati jangan sampai tertukar antar dapil,” lanjut Rifqi.

BACA JUGA:   Ini Identitas Pemilik Bangunan yang Terbakar Malam Jumat di Sampit

Selanjutnya untuk pekerja lepas yang dipekerjakan akan diberikan upah untuk setiap lembar surat suara yang dilipat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui KPU RI yang diteruskan ke KPU di daerah.

“Tarif  pelipatan surat suara perlembar DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dikenakan Rp425 per lembar, yang murah  surat suara PPWP kalau tidak salah Rp200 – Rp250 per lembar karena ukuran yang lebih kecil dibanding surat suara lainnya, sehingga dinilai lebih mudah dan lebih cepat selesai,” pungkasnya.

(ibra)