PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng merilis jumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kalimantan Tengah. Jumlah pelanggaran APK tersebut berjumlah 1.518 pelanggaran, dengan kurun waktu 28 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina menyampaikan, pihaknya terus melakukan pencegahan, berkoordinasi dengan Parpol dan calon agar dapat memindahkan APK nya secara mandiri.
“Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya utk melakukan penataan APK,” ucapnya, saat dihubungi via whats app, Jumat 5 Januari 2024.
Untuk diketahui jumlah pelanggaran APK di Kabupaten Kota di Kalteng seperti Kapuas 148 pelanggaran dengan persentase 9,75 persen, Pulang Pisau 59 pelanggaran dengan persentase 3,89 persen, Barito Selatan 29 pelanggaran dengan persentase 1,91 persen, Barito Timur 55 pelanggaran dengan persentase 3,62 persen.
Selanjutnya Barito Utara 107 pelanggaran dengan persentase 7,05 persen, Murung Raya 91 pelanggaran dengan persentase 5,99 persen, Gunung Mas 15 pelanggaran dengan persentase 0,99 persen, Katingan 27 pelanggaran dengan persentase 1,78 persen, Kotawaringin Timur 530 pelanggaran dengan persentase 34,91 persen.
Selanjutnya Seruyan 16 pelanggaran dengan persentase 1,05 persen, Kotawaringin Barat 134 pelanggaran dengan persentase 8,83 persen, Sukamara 15 pelanggaran dengan persentase 0,99 persen, Lamandau 111 pelanggaran dengan persentase 7,31 persen, Palangka Raya 181 pelanggaran dengan persentase 11,92 persen. (Hardi)