Korban Kasus Pemukulan oleh Oknum Caleg Datangi Kepolisian

IST/BERITA SAMPIT - Korban GAL (25) didampingi kuasa hukumnya, Rusli Kliwon, saat melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.

PALANGKA RAYA – Buntut dari kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh EC seorang oknum caleg yang ada di Kota Palangka Raya, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terduga korban GAL (25) didampingi kuasa hukumnya, Rusli Kliwon beserta para saksi mendatangi Unit Jatanras Polresta, guna melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Rusli Kliwon mengatakan, setelah kejadian pada tanggal satu itu, pada tanggal dua nya itu dilaporkan serta  pelapor juga sudah diperiksa dan kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Jadi perkara ini selama tenggang waktu dan mereka tidak ada niat baik untuk minta maaf dari oknum caleg itu, maka mau tidak mau kita proses hukum saja saat ini,” ucapnya, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Selain itu kalau melihat dari pemukulan ini, korban terkena pada bagian leher atau rahang sebelah kiri ada pembengkakan, juga nanti dilihat dari hasil visumnya bagaimana.

“Yang jelas kalau kami melihat selaku pengacara korban, ini ada peristiwa pidana nanti yang kami minta dari penyidik bisa profesional, karena kita ketahui ini merupakan bentuk suatu tindakan arogan dari oknum caleg ini,” tambahnya.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Tentunya dengan hal ini perlu diketahui juga, korban yang juga seorang perempuan terkena pukul pasti mengalami pembengkan yang mana dapat dilihat saat diambil visum.

“Selain itu juga dengan kejadian ini saya lihat, ada dari kawan-kawannya juga yang sedikit intervensi,  melakukan intimediasi bahwa perkara ini diselesaikan segala macam, tapi menurut kami dari yang bersangkutan saja tidak ada itikad baik hingga dua hari ini, maka kita lanjut saja proses hukum soal hasilnya bagaimana saya minta penyidik bisa profesional,” ungkapnya.(yud)