Polsek Cempaga Hulu Tetapkan Pelaku Pembakar Sepeda Motor Sebagai Tersangka

IST/BERITA SAMPIT - Seped motor yang dibakar tersangka saat ditemukan.

SAMPIT – Pelaku pembakar sepeda motor pada 20 Desember 2023 lalu berinisial W kini ditetapkan tersangka oleh jajaran Polsek Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Aria Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, dan terdangka disangkakan Pasal 406 ayat 1.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat 1, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” ungkap Aria, Jumat 5 Januari 2024.

Tersangka juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Menurut Aria bahwa korban tidak terima dengan perbuatannya dan memilih memperkarakan perbuatan W.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, saat membakar sepeda motor milik korban pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol.

Sepeda motor milik korban saat itu dibakar tepat di depan Kantor Kecamatan Cempaga Hulu, diketahui bahwa saat itu tersangka tersinggung dengan warga yang berada di lokasi sehingga terjadilan insiden tersebut.

Warga yang tak terima dengan apa yang telah dilakukan W, melaporkan perbuatannya itu ke kantor Polsek Cempaga Hulu.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

Saat itu usai membakar sepeda motor, W sempat melarikan diri setelah membakar kendaraan roda dua itu, namun pihak kepolisian dengan cepat menemukan W di Pal 1 Desa Pundu.

Saat itu dirinya ditemui sedang berkumpul dengan teman-temannya dengan membawa satu unit sepeda motor sambil membawa dua batang kayu.

“W melarikan diri setelah membakar sepeda motor dan setelah dilakukan penyelidikan dia ditemukan di Desa Pundu lagi kumpul bersama teman-temannya,” demikian katanya.

(Jimmy)