Seorang Pemuda di Lamandau Setubuhi Pelajar SMP

IST/BERITA SAMPIT : Pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Satreskrim (Satreskrim) Polres Lamandau, mengatakan seorang pemuda yang diduga bersetubuh dengan anak dibawah umur.

Kejadian asusila persetubuhan tersebut, terjadi di Rumah Kosong yang beralamat di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis 4 Januari 2023 lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani, meungkapkan, dalam perkembangan interogasi, pemuda tersebut tidak bisa menahan nafsunya, dan pihaknya sudah berhasil mengamankan pemuda tersebut yang berinisial JL (22).

“Pelaku sudah kita tahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Lamandau,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Januari 2024.

Firman menjelaskan, kronologi kejadian pada Selasa 2 Januari 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB, saat korban berpamitan kepada NK (23) kakak korban untuk bermain kerumah temannya.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Sampai sore hari, sang korban tidak kunjung pulang dan sehingga berinisiatif untuk mencari keberadaan korban dengan menanyakan kepada teman korban.

“Dari informasi teman korban bahwa Korban pergi bersama terlapor JL (22).” katanya.

Setelah itu, kemudian pelapor mencari dan mendapati keberadaan korban sedang bersama terlapor di sebuah Rumah Kosong, dan selaku kakak korban merasa tidak terima kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Lamandau.

Merespon laporan tersebut. Kasat Reskrim memerintahkan unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap JL (22) yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Unit PPA bersama unit Opsnal mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Untuk ancaman hukuman sendiri minimal 3 tahun dengan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dengan maksimal 5 milyar,” pungkasnya. (Andre)