Kasus Pengancaman di Samuda Memasuki Babak Baru, Supiansyah-Muhran Kini Diperiksa

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Polres Kotim.

SAMPIT – Kasus pengancaman yang dialami oleh Dody Nugroho seorang warga Mirombo, Kelurahan Rojoimo, Kabupaten Wonosobo kini memasuki babak baru. Hingga kini sejumlah saksi telah di periksa oleh unit IV Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kasus perbuatan tidak menyenangkan yang di sertai pengancaman yang dialami bapak Dody Nugroho saat ini sudah memasuki babak baru, yang bersangkutan (red-Dody) sudah diperiksa serta dua orang anak buahnya yang bernama Wildan dan Radan oleh pihak Polres Kotim melalui unit IV Satreskrim,” kata penasehat hukum Dody Nugroho, Nurahman Ramadani, S.H.,M.H, Rabu 10 Januari 2024.

Pria yang akrab disapa Dani itu menjelaskan, selain Dody beserta dua orang anak buahnya. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang ikut terlibat dalam kasus pengancaman yang dialami oleh Dody.

Kasus pengancaman itu sendiri terjadi pada 22 November 2023 lalu, untuk diketahui awal mula adanya laporan hingga pemeriksaan saksi-saksi bermuara dari Dody memiliki tanah berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tahun 2011 dengan Luas ± 21 Hektar atas nama J. Riana Sutedja yang terletak di jalan Samuda – Ujung Pandaran dahulu RT. 03 sekarang RT. 12 RW. 01 Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Usai tanah tersebut beralih kepada Dody, ia merawat, membersihkan, dan mengerjakan tanah tersebut agar dapat digunakan untuk penanaman pohon kelapa.

Kemudian pada tanggal 21 November 2023 saat ia membersihkan tanah tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator bersama kedua anak buahnya (red-Wildan dan Radan) tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan mengaku jika tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhumn Ujal Buan dan menyuruh dirinya agar menghentikan mengerjakan tanah tersebut dan melarang beraktifitas.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Usai itu Dody Nugroho melalui karyawanya yang bernama Radan dan Wildan yang saat itu bertemu langsung dengan beberapa orang yang diantaranya mengakui ahli waris almarhum Ujal Buan yang bernama Supiansyah, Asrani, Muhran dan Masku yang didampingi Dadi Purba selaku pimpinan LBH Lembapum menjelaskan bahwa tanah milik Dody memiliki legalitas berupa Surat Penyerahan Tanah tahun 2011. Akan tetapi mereka tetap tidak merespon dan tidak mau diajak bermusyawarah.

“Yang sudah diperiksa hari ini Rabu tadi adalah Supiansyah dan Muhran, keduanya diperiksa oleh unit IV Satreskrim Polres Kotim” timpal Dani.

Hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Polres Kotim, sebab Dody Nugroho merasa tidak terima dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan hingga berujung pengancaman. Berita sebelumnya bisa anda cek di website beritasampit.com dengan judul “Merasa Terancam, Dody Nugroho surati Kapolres Kotim”. (im)