KPU Sukamara Verifikasi Data DPT Warga Binaan di Lapas Sukamara

SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum)KPU) Sukamara melakukan sosialisasi sekaligus memverifikasi data DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara.

Langkah ini sangat penting dilakukan agar hak pilih Warga Binaan pada pemilihan umum 2024 dapat terpenuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Anggota KPU Sukamara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Sukamara, Ahmad Zen Allantany bahwa warga binaan yang ada di Lapas Sukamara memiliki hak pilih dan hak itu dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Warga Binaan sebagai warga negara akan dilindungi hak pilihnya. Kami selaku petugas KPU akan memfasilitasi dan akan menyampaikan informasi-informasi lain yang dianggap perlu,” kata Zen Allantany, Rabu 17 Januari 2024.

“Jadi intinya pemilu adalah sarana kedaulatan bagi warga negara untuk memilih pemimpin pemimpin yang dimaksud dalam undang-undang,” jelasnya.

Zen Allantany juga berharap dengan kegiatan tersebut seluruh data pemilih di Lapas Sukamara telah sinkron dan berkesesuaian.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

Ditempat yang sama Kalapas Sukamara, Joko Prayitno berharap seluruh Warga Binaan mendapat hak yang sama dalam memilih pemimpin dalam pemilu 2024 mendatang.

“Harapan saya semoga semua terdata dan nanti bisa memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi daerah dan bangsa Indonesia,” tukas Joko Prayitno. (enn)