KPU Lamandau Sebut Ada Dua Parpol yang Tidak Serahkan RKDK dan LADK

IST/BERITASAMPIT - Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi.

NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyebut ada dua Parpol yang tidak menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, alasan kedua Parpol tersebut tidak menyerahkan LADK karena tidak memiliki Calon Legeslatif atau Caleg.

“Partai Garuda dan partai PKN yang tidak menyerahkan, karena tidak adanya Caleg dari partai mereka,” ucapnya, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Sedangkan untuk laporan RKDK dan LADK, Wawan menyebutkan semua partai sudah menyerahkan laporan RKDK dan LADK sejak 12 Januari kemarin, dan semua dinyatakan lengkap.

“RKDK maupun LADK sudah baik, semua sudah menyerahkan dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Diketahui, menurut ketentuan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 tentang Dana Kampanye dan Pemilihan Umum harus tetap di laporkan meskipun Partai tidak mempunyai caleg.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

(Andre)