Jadwal Kampanye Rapat Umum Ditetapkan Mulai 21 Januari di Kotim

IBRAHIM/BERITA SAMPIT- Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim, Ependi.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan rapat koordinasi persiapan penetapan jadwal kampanye rapat umum tahun 2024 bersama semua partai politik (parpol) pada Jumat 19 Januari 2024.

“Rapat umum sebagaimana di PKPU dan juknis KPU RI bahwasannya rapat umum ini dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari ya, pelaksanaannya kemudian rapat umum ini sudah ditetapkan dan disepakati,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim, Ependi.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh yakni Asisten I Setda Kotim Rihel, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eddy Hidayat Setiadi, Kepala Bawaslu Kotim Muhamad Natsir dan jajaranya berupa instansi terkait lainnya.

Dijelaskan tahapan kampanye sebenarnya telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024 dengan total 75 hari. Namun dibatasi selama 21 hari saja.

Lanjutnya, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden dan partai pengusung terbagi dalam 3 zona. yakni zone A, B, dan C.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

“Kalau Provinsi Kalimantan Tengah masuk ke zona C dari 14 kabupaten dan kota sehingga Kotim masuk disitu, oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk juga rapat umum juga dilaksanakan oleh partai pengusungnya,” lanjutnya.

Pelaksanaan rapat umum oleh pasangan Capres dan Cawapres maupun parpol pengusung dan pengusung atau tim pendukung mempunyai kesempatan interval setiap hari secara bergantian untuk di zona C.

Dimulai dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 partai tanggal 21 Januari 2024, lalu nomor urut 1 pada tanggal 22 Januari 2024, dan nomor urut 2 pada tanggal 23 Januari 2024, begitu seterusnya sampai batas waktu kampanye berakhir.

“Meskipun dalam ketentuan masa kampanye berlangsung sampai tanggal 10 Februari, namun untuk kampanye rapat umum dibatasi sampai tanggal 7. Sedangkan tanggal 8, 9 dan 10 ditiadakan, karena bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Sementara di Kotim terdapat 17 kecamatan, sehingga untuk tempat pelaksanaan kampanye rapat umum diserahkan kepada tim kampanye, tapi diharapkan lokasi pelaksanaan memanfaatkan tempat yang telah disiapkan pihaknyа.

“Tim kampanye pelaksana kampanye memanfaatkan tempat-tempat yang sudah kami siapkan,” lanjutnya lagi.

Terkait syarat pelaksanaan rapat umum kurang lebih sama dengan kampanye tatap muka dan rapat terbatas, yakni harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan jumlah peserta tidak ada batasan khusus, karena rapat umum berada di tempat terbuka.

“Pelaksanaan rapat umum ini wajib memiliki surat tanda STTP dari kepolisian dimana rapat umum ini juga berlaku seperti metode kampanye lainnya seperti rapat terbatas tatap muka bahwasannya setiap pelaksanaan kampanye ini wajib memiliki STTP dari kepolisian,” pungkasnya.

(Ibra)