Diduga Ikut Menikmati Uang Hasil Korupsi Sentra IKM, Kepala Diskoperindag Resmi Ditahan Jaksa

IST/BERITASAMPIT - Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Primermen saat dilakukan penahanan.

KUALA PEMBUANG – Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan, Primermen resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kepala Diskoperindag Primermen diduga terlibat dengan ikut menikmati aliran dana proyek sentra IKM yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin 22 Januari 2023.

Dijelaskan, bahwa sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini. Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampinginya dalam perkara ini.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.