Peredaran Ganja Satu Ons Digagalkan Polres Kotim

TUNJUKAN : BAIM/BERITASAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Sarpani (tengah) dan Kasat Narkoba AKP Bagus Winamoko (kanan) saat menunjukkan barang Bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. 

SAMPIT – Peredaran narkotika golongan 1 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah ternyata tidak cuma hanya jenis sabu saja, namun juga berupa tembakau ganja sintetis.

Peredaran barang haram itu diketahui setalah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim meringkus tersangka di salah jasa ekspedisi yang ada di Kota Sampit.

“Pria yang kami tangkap berinisial A (40) dirinya kami tangkap bersama barang bukti narkoba diduga jenis ganja sintetis,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat pres release, Rabu, 23 Januari 2024

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi tembakau diduga ganja sintetis seberat 1 Ons dan barang bukti lainnya.

Kepada awak media, Kapolres AKBP Sarpani mengatakan bahwa saat ini Kotim sudah darurat. Hal itu dibuktikan dengan mulai masuknya narkoba jenis tanaman ganja.

“Kepada orang tua harus lebih waspada menjaga pergaulan anak-anak apalagi dalam penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Kami berharap suport dan dukungan dari stakeholder dan masyarakat sehingga Polres Kotim khususnya Satreskoba bisa mengungkap lebih banyak lagi dan bisa melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba bersama stakeholder terkait,” kata Sarpani.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Sementara itu dari pengakuan tersangka disampaikan Sarpani, bahwa tersangka sudah beberapa kali menggedarkan narkoba jenis ganja tersebut di Kota Sampit. Ganja tersebut diakui oleh tersangka dikirimkan dari Kota Medan.

“Tersangka ini sudah sering menerima kiriman ganja, beberapa kali lewat Palangka Raya dan saat ini lewat ekspedisi dan langsung menuju Kota Sampit. Sebelumnya pernah di edarkan beberapa kali, setiap kali tersangka menerima barang haram itu bisa 1 sampai 2 Ons,” jelas Sarpani. (im).