Caleg Dompleng Serahkan Bantuan Pemerintah, Netralitas ASN di Kotim Dipertanyakan

IST/BERITA SAMPIT - Mantan Komisioner Bawaslu Kotawaringin Timur, Eka Sazli.

SAMPIT – Oknum calon anggota legislatif yang dompleng serahkan bantuan pemerintah di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kepada warga dinilai sudah masuk dalam pelanggaran Pemilu.

Mantan Komisioner Bawaslu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Eka Sazli menyayangkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur terlibat dalam politik praktis, namun sayang minim penindakan dari pihak terkait.

Menurut Eka Sazli dirinya mendapatkan beredar sejumlah foto salah satu calon anggota legislatif di daerah pemilihan 1 menyerahkan bantuan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab.

Penyerahan bantuan itu dihadiri sejumlah ASN yang menduduki jabatan di wilayah itu hingga oknum kepala dinas, selain itu dalam kegiatan tersebut tampak terlihat seorang calon anggota legislatif di daerah pemilihan itu mengenakan celana jeans hitam dan baju biru turut hadir tanpa jelas apa kapasitasnya.

“Tentu ini tidak lazim, penyerahan batuan kepada kelompok masyarakat atau warga masyarakat yang dilaksakan oleh pemerintah daerah dihadiri oleh Caleg,” katanya, Rabu 24 Januari 2024.

Apa lagi saat ini memasuki masa-masa kampanye, tentu ini jelas tendensius dan masuk dalam dugaan pelanggaran kampanye.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

“Karena memanfaatkan keadaan serta sejumlah perangkat daerah untuk mensosialisasikan diri,” kata pria yang peduli dengan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil ini.

Kondisi ini akan menjadi pertanyaan besar, mengapa kegiatan penyerahan bantuan itu dihadiri langsung oleh caleg, dan apa tujuannya, dan siapa yang memfasilitasi dan tujuannya untuk apa?.

Menurutnya secara kasat mata masyarakat bisa menilai pasti ini kampanye yang dibalut dengan penyerahan bantuan dari pemerintah yang dihadiri dan kemungkinan ikut menyerahkan langsung bantuan tersebut oleh Caleg tersebut.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut, diminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penyerahan bantuan itu,” katanya.

Karena kata Eka Sazli ini masuk indikasi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kampanye.

“Sekali lagi kepada Bawaslu untuk segera menjalankan kewenangannya, untuk mengawasi, mengkaji dan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan klarifikasi. Bawaslu harus tegas dan jangan pandang bulu. Bawaslu periode 2023-2028 harus lebih mampu dan berani dari Bawaslu sebelumnya,” tegasnya.

Masyarakat menanti ketegasan Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Karena segala SDM pengawasan dan infrastruktur telah diberikan kepada Bawaslu hingga kejajaran yang paling bawah.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

“Tidak ada alasan tidak tahu atau tidak mampu menanganani dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Kasi Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah menyerahkan bantuan satu Fardu Kifayah, Tenda dan Wireless kepada warga Kelurahan Ketapang.

Penyerahan bantuan ini langsung diserahkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah yang didampingi oleh Pemerintah Kelurahan Ketapang setempat.

“Penyerahan bantuan untuk fardu kifayah, tenda dan warles oleh pemerintah daerah melalui bagian Kesra Setda Kotim untuk warga Jl Ir H. Juanda 30,” ujar Irpansyah, Selasa 23 Januari 2024.

Irpansyah berharap bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah ini berguna bagi pengurus Fardu Kifayah dalam melakukan kegiatan kematian di wilayah setempat.

“Untuk membantu pengurus fardu kifayah pada saat ada warga yg meninggal dan saat penggalian untuk kuburan mereka tidak kepanasan dan juga kehujanan begitu juga bantuan warles dapat mempermudah pengurus fardu kifayah untuk menyampaikan berita duka dan juga sebagai sarana pada saat talkin,” pungkasnya.

(Naco)