Kasus Sengketa Lahan: Keluarga Diwil Cs Berubah Pikiran, Urungkan Niatnya Bermitra dengan PT SCC

JIMMY/BERITA SAMPIT - Mediasi keluarga Diwil Cs dan PT SCC di ruang rapat Setda Kotim.

SAMPIT – Keluarga Diwil Cs kini telah berubah pikiran untuk mengurungkan niatnya bermitra dengan PT Sinar Cipta Cemerlang (SCC) karena telah terlanjur kecewa dengan sikap perusahaan tersebut.

“Mungkin kami saat ini tidak lagi ingin bermitra, yang awalnya ingin bermitra sekarang tidak lagi karena tidak sesuai dengan keinginan warga,” kata Diwil, Rabu 24 Januari 2024.

Sehingga mereka hanya menginginkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang akan disepakati nantinya, namun pihaknya belum menyebut berapa nilai ganti rugi yang mereka inginkan karena akan dilakukan verifikasi lahan terlebih dahulu.

“Yang akan datang kami minta ganti rugi saja diperhitungkan berapa per hektarnya. Besaran nilai perhektar belum ditentukan, ditentukan setelah nantinya ada verifikasi lahan nanti,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Diwil yaitu Khilda Handayani mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten yang telah memfasilitasi antar kekuarga Diwil Cs dan perwakilan PT SCC.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Ia menyebut bahwa hasil mediasi yang diselenggarakan di ruang rapat Setda Kotim pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin disepakati sesuai permintaan perusahaan itu pada perjanjian tanggal 31 mei 2023 belum memenuhi syarat.

“Maka mereka meminta untuk dilakukan verifikasi lahan seluas 600 hektar lebih itu. Sehingga kami diberi kesempatan selama 2 minggu, agar melengkapi berkas masing-masing karena terjadi ketidaksesuaian pendapat,” beber Khilda usai mediasi kemarin.

Menurutnya PT SCC menyatakan terhadap lahan yang disengketakan tersebut telah dilakukan ganti rugi, sementara koperasi menyatakan bahwa lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi.

Sehingga kedua pihak diminta membuktikan apakah sudah atau belum dilakukan ganti rugi, hasil keputusan dari verifikasi itu akan diterima 1 bulan berikutnya yaitu pada 24 Februari mendatang.

“Diharapkan hal ini bisa diselesaikan dengan baik, apakah itu nantinya dilakukan sistem kemitraan atau dipenuhi ganti rugi atas lahan HGU di objek yang disengketakan.  Sementara pada awalnya warga ingin bermitra, tapi tanggapan pihak perusahan tidak positif, yang menganggap lahan itu sudah diganti rugi,” bebernya.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pada saat ini keluarga Diwil Cs yang beranggapan belum pernah diganti rugi, dimana verifikasi terhadap bukti kepemilikan juga lengkap secara historis.

“Jadi karena ini belum terpenuhi, maka harapan kita lebih baik diganti rugi dan tidak ingin bermitra, dan kalau bermitra pun dianggap jalannya kurang baik,” tegasnya.

Sementara itu Nawang kuasa hukum PT SCC engga berkomentar dan ditolak untuk diwawancarai usai mediasi digelar, ia kebih memilih untuk tidak mau berkomentar terkait mediasi tersebut.

Sementara itu mediasi dipimpin ileh Alang Arianto Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim dan Rudy Kamislam Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotim.

(Jimmy)