Bawaslu Akan Tindaklanjuti Oknum Kadis Diduga Melanggar Netralitas di Palangka Raya

SYAUQI/BERITASAMPIT- Anggota Komisioner Bawaslu Palangka Raya Yansen saat diwawancarai.

PALANGKA RAYA- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya akan segera menindaklanjuti adanya informasi oknum kepala dinas di Kota Palangka Raya yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 yang di posting Kaltengpedia beberapa waktu lalu.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen mengatakan, dugaan tersebut menjadi bahan informasi awal yang  nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Itu menjadi informasi awal untuk kami, karena sesuai undang-undang, apabila ada informasi terkait pelanggaran apa pun itu jenisnya dalam Pemilu tahun 2024 ini kita akan tindaklanjuti dan kita investigasi,” kata Yansen Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Selain itu, Yansen juga mengingatkan agar ASN, TNI dan Polri untuk menjaga netralitas demi terlaksananya jalannya  pemilu 2024.

“Terkait netralitas ASN sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 ASN diimbau untuk netral dalam Pemilu, kami mengingatkan agar ASN,TNI,Polri untuk tetap netral” ungkapnya.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk turut serta mengawasi jalannya Pemilu agar berjalan aman, damai dan adil.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Ia juga berharap masyarakat yang mendapatkan informasi terkait pelanggaran pemilu bisa langsung melaporkan ke Bawaslu.

“Untuk seluruh masyarakat apabila ada informasi terkait pelanggaran Pemilu, baik itu netralitas maupun politik uang, segera informasikan ke Bawaslu Palangka Raya,” tutupnya.

(Syauqi)