Satresnarkoba Polres Seruyan Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 9 Tersangka

AHMAD/BERITASAMPIT - Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin 29 Januari 2024 sore.

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dan menangkap sembilan tersangka selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Tidak tanggung-tanggung, tangkapan selama dua bulan terakhir ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.

Barang bukti dengan total berat sekitar 50,36 gram sabu-sabu ini merupakan hasil lima perkara yang telah ditangani dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut, juga disampaikan langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin 29 Januari 2024 sore.

“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima LP yang berhubungan diungkap oleh rekan-rekan Satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.

Tidak hanya itu, dari kasus yang berhasil diungkap pihaknya salah satunya pihak juga mengamankan tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu.

“Disana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Dwi Triyanto.

BACA JUGA:   Sebelum Tenggelam, Kades Luwuk Bunter Sempat Berinteraksi dengan Korban

Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan tersangka lainnya di TKP yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman KM 65 masuk Desa Bangkal mengamankan satu orang tersangka, Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TKP yang hari yang berbeda.

Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman KM 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan KM 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total 5 perkara yang berhasil diungkap ada 9 orang tersangka yang berhasil diamankan.

(ASY)