Bawaslu Kotim Bekali Panwaslu Kecamatan dan Staf Pembinaan Penanganan Pelanggaran

IST/BERITA SAMPIT - Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan dan staf se-Kotim.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) laksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu (panwaslu) Kecamatan dan staf se-Kotim.

Bawaslu Kotim melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Dedy Irawan mengatakan kegiatan ini di laksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit mulai tanggal 29-30 Januari 2024.

BACA JUGA:   Antisipasi Kecurangan dan Menjamin Ketersediaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Gunung Mas Sambangi SPBU

“Giat ini dihadiri Seluruh Panwaslu Kecamatan beserta Staff,” kata Dedy, Selasa 30 Januari 2024.

Dedy menjelaskan giat pembinaan penanganan pelanggaran menghadirkan narasumber dari Kepolisian, Akademisi Hukum, Pengadilan Negeri dan KPU.

“Materi yang disampaikan terkait alat bukti yang perlu disiapkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, teknis kegiatan pungut hitung di TPS, tata cara bersidang di pengadilan terhadap pelanggaran Pidana Pemilu, cara membuat kajian hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ciri-ciri Korban Tenggelam di Desa Luwuk Bunter Diketahui Asal Daerah Timur

Dedy mengharapkan setelah dilakukan pembinaan panwaslu dan staff diharapkan sudah siap menghadapi masa tenang dan pungut hitung.

“Sebentar lagi menuju masa tenang seluruh jajaran pengawas sudah siap menuju tahapan masa tenang dan pungut hitung dalam dugaan penanganan pelanggaran Pemilu,”pungkasnya. (Ibra)