Dilaporkan ke Bawaslu Kotim, Lurah Ketapang: Pembagian Bantuan ke Warga Tidak Ada Kaitannya dengan Politik

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Lurah Ketapang Muhammad Jais paling kanan bersama caleg (kaos biru).

SAMPIT – Lurah Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Jais ke Bawaslu setempat karena diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.

Muhammad Jais bersama tiga ASN lain dan satu calon ligislatif (caleg) setempat dilaporkan oleh Dosen STIH Habaring Hurung Sampit karena dinilai terlibat politik saat menyerahkan bantuan sosial ke warga dengan melibatkan salah satu caleg di dapil I Ketapang ini.

“Saya selaku ASN, kegiatan tersebut tidak ada kaitan dengan politik atau kami untuk memihak ke salah satu caleg. Kegiatan tersebut murni bantuan hibah alat fardhu kifayah yang diberikan oleh pemerintah melalui bagian Kesra untuk warga yang benar-benar sangat membutuhkannya,” ujar Muhammad Jais, Jumat 2 Februari 2024.

Jais menegaskan dirinya punya kewajiban untuk terlibat penyerahan bantuan tersebut. Adapun juga saat kegiatan penyerahan ada seorang caleg yang ikut berfoto bersama, hanyalah kebetulan saja.

“Kami selaku lurah harus hadir selaku pemilik wilayah atas permintaan masyarakat, terkait ada caleg berfoto bersama itu kebetulan yang bersangkutan ada di lokasi,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

Selaku ASN dirinya bersikap netral dan sangat memahami posisinya sebagai ASN tidak boleh menunjukkan dukungan atau preferensi politik di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan tugas-tugas pekerjaan.

“Sebagai ASN, tentu kami bersikaf neutral, dalam hal ini kami tetap menjaga netralitas berdasarkan fakta integritas ASN,” bebernya.

Dalam banyak kegiatan selaku lurah dirinya berusaha hadir terutama penyerahan bantuan pasca kebakaran rumah warga dan bantuan lainya.

“Disitu kami bertemu caleg yang mengajak kami untuk berfoto bersama, apa kami tolak, kami tidak bisa menolak untuk menjaga perasaan dan etik serta adab kita kepada semua orang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Nurahman Ramadani Dosen STIH Habaring Hurung Sampit melaporkan empat ASN yaitu Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah, Lurah Ketapang Muhammad Jais, Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mentana Dhinar Tistama.

Selanjutnya Kabag Kesra Kotim Kurniawan Wibowo dan satu caleg Angga Aditya Nugraha Dapil I Ketapang.

BACA JUGA:   GMKI Cabang Palangka Raya Akan Menjadi Inisiator Aksi Terkait Beasiswa TABE dan Siap Kumpulkan 13.113 Mahasiswa Penerima Beasiswa

“Saya melaporkan netralitas ASN yang terjadi di dapil I Ketapang, karena ada salah satu caleg yang hadir pada saat penyerahan bantuan sosial dari pemerintah itu sendiri,” ujar Pelapor Nurrahman Ramadani.

Menurutnya ASN seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung kandidat tertentu. ASN tidak boleh menunjukkan dukungan atau preferensi politik di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan tugas-tugas pekerjaan mereka.

“Ini berkaitan dengan keberpihakan ASN itu sendiri, yang seharusnya caleg tidak boleh hadir di acara tersebut, saya pertanyakan juga apa kapasitas dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadianya pada Senin tanggal 22 Januari 2024, bertempat di Masjid Jalan Ir. H. Juanda 30 Sampit, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada kegiatan penyerahan bantuan fardu kifayah dan alat bantuan pemadam kebakaran (Apar).

“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” pungkasnya.

(Ibra)