Waria Residivis Narkoba Kembali ke Penjara Saat Pembebasan Bersyarat Masih Berjalan

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Waria residivis narkoba.

SAMPIT – Seorang waria berinisial AS (43) residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali ke penjara saat dirinya masih menjalani pembebasan bersyarat usai dipergoki polisi bertransaksi narkoba di pinggir jalan.

“Yang bersangkutan itu masih dalam masa pembebasan bersyarat atau PB selama satu tahun, jadi masanya masih berjalan namun tertangkap lagi kasus yang sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Ketapang Iptu R Simangunsong, Jumat 2 Februari 2024.

Saat ini tersangka tengah diamankan di sel Mapolsek Ketapang, sebelumnya Polsek Ketapang meringkus AS (43) saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit, Kabupaten Kotim.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menjelaskan AS diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa dirinya sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar palaku saat itu sedang berada di pinggir jalan hendak melakukan transaksi langsung kita amankan,” Kata Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Jumat 2 Februari
2024.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:   Polisi Cek Sejumlah SPBU di Sampit Guna Antisipasi Kecurangan dan Kelalaian

“Kami menemukan barang bukti lainnya yang sempat membuang barang oleh pelaku di tumpukan sampah yang ada di sekitar TKP sebanyak satu kantong berisikan 4 gram sabu,” bebernya.

Tidak hanya itu polisi juga menyita barang lainnya yaitu beberapa lembar plastik klip kecil dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar sekitar satu tahun lalu. Lalu kembali mengedarkan narkoba akhirnya berhasil kita amankan,” tutup Kapolsek. (Jimmy)