Bareskrim Polri Amankan Alat Berat Tambang Ilegal di Katingan

BITRO/BERITASAMPIT - Sejumlah barang bukti berupa Eksavator dan mobil Hilux yang berada di halaman Satreskrim Polres Katingan, Senin 5 Februari 2024.

KASONGAN – Warga Kabupaten Katingan dibuat geger oleh penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu pemilik alat berat eksavator, yang saat ini telah diamankan di Mapolres Katingan, Sabtu 27 Januari 2024 lalu.

Tim Tipidter Subdit 3 Bareskrim Polri mengamankan alat berat berupa excavator dengan merk Sumitomo Macan, mobil Hilux, dua mesin Dongfeng, Hasbuk, dan peralatan tambang lainnya.

Dari pantauan Berita Sampit dilapangan, aktivitas penambangan liar marak terjadi di Bumi Penyang Hinje Simpei. Bahkan, akibat penyitaan ini sejumlah barang bukti yang diduga dari kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin di Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing tersebut sudah diamankan ke Satreskrim Polres Katingan.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Diketahui, pemilik eksavator berinisial I dan operator excavator juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Bareskrim Polri. Sebanyak sembilan orang pekerja juga diamankan beserta barang bukti yang diamankan dilakukan titip rawat di mapolres setempat.

Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Muhammad Saladin ketika ditemui enggan memberikan komentar terkait kasus penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, bahkan dirinya enggan ditemui oleh awak media.

“Nanti dulu ya. Saya mau keluar sebentar,” ketusnya, saat dihadang oleh awak media pada Senin 5 Februari 2024.

Untuk saat ini, dugaan tindak pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha atau membawa alat-alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan. Bahkan, diduga mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

(Bitro)