Pengedar Sabu Enam Kilogram Dituntut Seumur Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Terdakwa pengedar sabu enam kilogram Yudha Afriandi alias Yuda.

SAMPIT – Terdakwa pengedar sabu enam kilogram Yudha Afriandi alias Yuda dituntut seumur hidup penjara oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa 6 Februari 2024.

“Tuntutan sudah dibacakan jaksa hari ini tadi, terdakwa dituntut seumur hidup,” kata penasehat hukum terdakwa Bambang Nugroho.

Menurut Bambang terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa terdakwa Yudha Afriandi alias Yuda Bin Junaidi pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Gang SD M.H.T. belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Berawal saat Tino Aji Saputro terdakwa kasus sabu enam kilogram dikendalikan oleh Yudha Afriandi alias Yuda (berkas terpisah).

Yuda sendiri merupakan warga yang tinggal di Jakarta dan sebelumnya pernah mendekam di Lapas Sampit atas kasus narkoba.

Fakta yang terungkap dipersidangan saksi anggota BNN Provinsi Kalteng Ismail Saleh dan Eko Wahyu Koncoro orang yang pertama mereka amankan adalah Tino, dari kicauan Tino diakui peredaran sabu itu dikendalikan oleh Yuda yang saat itu posisinya di Jakarta.

“Lalu kami koordinasi dengan BNN Pusat, dan kami ke Jakarta juga berhasil mengamankan Yuda,” kata Ismail Saleh pada sidang Senin 4 Desember 2023 dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriadi.

BACA JUGA:   Camat Baamang Sambut Baik Perbaikan Jalan Perum Bukit Permai

Menurut saksi dari pengakuan Tino jual sabu dari Yuda baru sekali itu menerima sabu dengan jumlah barang besar, di mana keduanya merupakan jaringan antar provinsi.

“Sabu ini dari Malaysia, masuk lewat Kalimantan Barat dan diantar ke Sampit (Kalimantan Tengah),” tukas saksi.

Tino yang kesehariannya sebagai penjaga malam ini kepada petugas mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilogramnya.

Tino bertugas menerima sabu dan mengantarkan sabu atas perintah Yuda. Sementara itu Yuda bertugas mengarahkan sabu ke Tino. Di mana sabu itu diakui Yuda milik Sukadi.

Tino diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya No. 06 Sampit RT. 058 RW. 20 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari terdakwa damankan sabu dengan berat 6.436,95 gram.

(Jimmy)