Bawaslu Sukamara Tertibkan APK di Masa Tenang

ENN/BERITASAMPIT - Bawaslu Sukamara saat melakukan pencopotan APK pada Minggu 11 Februari 2024.

SUKAMARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara bersama Satpol PP Sukamara melakukan penertiban dan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) dimasa tenang pemilu 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara, Fakhriyah mengatakan bahwa pihaknya penertiban APK harus selesai pada hari pertama masa tenang sehingga Bawaslu Sukamara membagi menjadi empat tim.

“Untuk mempercepat penertiban dan pelepasan APK ini menjadi empat tim,” kata Fakhriyah, Minggu 11 Februari 2024.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

Fakhriyah mengatakan penertiban APK pada masa tenang ini dalam rangka menyelesaikan tugas pengawasan termasuk pada tahapan masa tenang dan juga memastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK.

“Ini juga untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang,” terangnya.

Sebelumnya, Fakhriyah menjelangkan telah mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi imbauan untuk pencopotan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri yang saat ini terpasang disejumlah titik di Kabupaten Sukamara kepada partai politik peserta pemilu.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

Hal itu lantaran hari kampanye terakhir jatuh pada 10 Februari 2024 dan akan memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari yaitu 11,12 dan 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

“Kami sudah kirim imbauan kepada parpol untuk melepas APK secara mandiri per 6 Februari kemarin,” tukas Fakhriyah. (enn)