BBM Pertalite Diusulkan Dihapus, Anggota Komisi VII DPR Bilang Begini

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– PT. Pertamina mengusulkan agar bahan bakar minyak atau BBM jenis bensin dengan nilai oktan 90 atau RON 90 atau dikenal dengan merk Pertalite akan dihapus.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan mestinya PT. Pertamina mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite atau RON 90 menjadi RON 92 atau setara Pertamax, dari segala sisi.

“Termasuk aspek harga jual, besaran kompensasi, daya beli masyarakat,” tutur Mukhtarudin, Kamis 15 Februari 2024.

Sehingga, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang nantinya penggantian atau penghapusan pertalite tidak menyebabkan kekhawatiran masyarakat.

Kendati demikian, Mukharudin meminta pemerintah untuk melakukan penghapusan BBM secara bertahap dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai rencana pemerintah tersebut.

“Artinya pemerintah meyakinkan bahwa penggantian BBM untuk lingkungan yang baik dan tidak membebani perekonomian masyarakat,” imbuh Mukhtarudin.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Anggota Banggar DPR RI ini juga mengatakan pemerintah berkomitmen mencapai target Net Zero Emission di tahun 2060, dengan menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik.

Karena, lanjut Mukhtarudin, bahan bakar dengan kadar oktan yang lebih tinggi akan lebih ramah lingkungan, sehingga target tersebut bisa tercapai.

“Ya tentu kita mendukung pemerintah terus meningkatkan penjualan Pertamax Green 95 dengan menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang akan melayani penyaluran jenis BBM tersebut,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) mengusulkan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan 90 (RON 90) atau dikenal dengan merek Pertalite dihapus mulai tahun 2024 ini.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.

Oleh karena itu, Nicke mengatakan, saat ini internal Pertamina tengah mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite (RON 90) menjadi RON 92 atau setara Pertamax.

Hal tersebut dilakukan dengan mencampur bensin Pertalite (RON 90) dengan Etanol 7 % (E7), sehingga menjadi Pertamax Green 92.

“Bila ini disetujui pemerintah, Pertamina hanya akan menjual tiga jenis produk bensin dan ramah lingkungan, yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo (RON 98),” tandas Nicke Widyawati.

(adista)