BNNP Kalteng Musnahkan 100,1 gram Sabu

IST/BERITASAMPIT -  Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono saat melakukan pemusnahan barang bukti Sabu.

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 100,1 gram di kantor BNNP setempat, Jumat 16 Februari 2024. Pemusnahan barang haram tersebut merupakan sitaan dari perempuan berinisial LM.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah di campur dengan cairan kimia.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono menyampaikan, pengungkapan barang haram tersebut terjadi pada Kamis 1 Februari 2024 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya pengiriman barang diduga berisikan narkotika jenis sabu ke Kota Sampit.

BACA JUGA:   Kunker di Kejari Seruyan, Kejati Kalteng Ingatkan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas

“Tim berantas narkotika BNN Kalteng langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang perempuan berinisial LM di Jalan Tjilik Riwut Km 18 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Pada saat penggeladahan, tim berantas BNNP Kalteng menemukan satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,1 gram.

Berdasarkan pengakuan LM, dirinya mendapatkan barang haram tersebut di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dari seorang wanita yang tidak ia ketahui.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Menurut pengakuan LM, narkotika jenis sabu itu akan di edarkan kepada pembeli di Desa Hampalit dan sekitarnya, Kami juga akan mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Selain mengamankan sabu, BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Ponsel, dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisap sabu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Syauqi)