PPK Pahandut Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kondisi rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 Kecamatan Pahandut.

PALANGKA RAYA – Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pahandut gelar rapat pleno rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Kantor Kecamatan Pahandut, Sabtu 17 Februari 2024 siang.

Ketua PPK Pahandut John Kenedi menyampaikan bahwa mulai dari Kelurahan yang paling banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), pertama Kelurahan Tumbang Rungan, kedua Kelurahan Pahandut Seberang, ketiga Kelurahan Tanjung Pinang, keempat Kelurahan Pahandut, kelima Kelurahan Langkai, terakhir Kelurahan Panarung.

“Urutan rekap dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, nanti kita buka tiap TPS perkelurahan,” ujar John.

BACA JUGA:   Masyarakat di Pulang Pisau Antusias Sambut Pasar Murah

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, misal dari TPS 01 Kelurahan Pahandut, maka nanti rekap suara dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabutapen/kota.

“Apabila formulir model C salinan ada selisih kami akan berpatokan kepada formulir model C hasil, karna hasil rekap yang difoto pun formulir model C salinan diambil oleh formulir model C hasil, nanti silahkan dicocokan dan diamati,” ujar John.

Ia menegaskan kalau ada yang salah baik salah tulis atau selisih langsung dilakukn perbaikan disini, karena ada yang banyak salah menulis antara DPT laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

John menjelaskan namun pihaknya memaklumi itu, kawan-kawan di TPS sampai subuh, mungkin mereka sudah tidak fokus lagi masalah DPT laki-laki dan perempuan itu.

“Sehingga waktu kita temukan saat kami monitoring jumlah pemilih laki-laki itu 101 yang menggunakan hak pilih 102 itu ganjil seharusnya 101 juga, ternyata kami cek tertukar,” ungkapnya.

Dengan mengharap ridho dan rahmatnya kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kecamatan Pahandut pada Pemilu 2024 secara resmi dinyatakan dibuka.

(Sya’ban)