SAMPIT – Ketua Koperasi Berkat Usaha Bersama, Sukma meminta warga untuk tidak terprovokasi atas ajakan Kepala Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Aloki Anjaskan yang mengajak masyarakat untuk melakukan aksi penjarahan sawit di PT TTL.
Menurutnya jika masyarakat mengikuti ajakan itu apalagi sampai melakukan penjarahan sawit maka itu adalah sebuah tindak pidana.
Karena kata dia perusahaan sendiri sudah melaksanakan kewajibannya merealisasikan plasma sebagaimana apa yang jadi tuntutan sejumlah warga itu.
Menurut Sukma koperasi sudah melakukan kemitraan dengan perusahaan melalui MoU pada 2012 dan keluar SPK pada 2015.
Di mana PT TTL sudah merealisasikan kebun plasma seluas 254 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 347 orang.
“Bahkan hasil dari plasma itu sudah dinikmati masyarakat sejak 2017 dan hingga kini sudah mencapai Rp6,1 miliar,” katanya.
Ia juga menyebut petani anggota plasma yang tergabung dalam koperasi mereka itu ditentukan berdasarkan aturan yang jelas melalui pihak koperasi.
Sementara itu Kepala Desa Sungai Hanya mengancam akan lakukan aksi jika kewajiban perusahaan tidak direalisasikan plasma 20 persen.
“Ini semua karena hak Plasma masyarakat Desa Sungai Hanya yang sampai saat ini belum direalisasikan,” kata Aloki, Senin 19 Februari 2024.
Ia menyampaikan nantinya akan dilakukan mediasi dengan perusahaan di Kantor Pemkab Kotim, jika memang tidak ada kejelasan maka akan dilakukan aksi tuntutan di lapangan.
“Rencana aksi setelah mediasi terlebih dahulu, semoga hasilnya baik dan dipastikan perusahaan memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar ada itikad baik perusahaan untuk memperhatikan hak masyarakat sekitar.
Ia juga mengatakan jika tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi, di mana dirinya berdalih itu dilakukan hanya untuk menuntut apa yang menjadi hak mereka.
(Nardi)