Daftar Tunggu Jamaah Calon Haji Sukmara Mencapai 29 Tahun

IST/BERITASAMPIT - Calon Jamaah Calon Haji Kabupaten Sukamara usai melaksanakan kegiatan jasmani.

SUKAMARA – Berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Sukamara masyarakat yang telah mendaftar haji dan masuk daftar tunggu mencapai 1.051 orang.

Kepala Kementerian Agama Sukamara M Misbah melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Toni Saputra mengatakan bahwa daftar tunggu jamaah calon haji di Kabupaten Sukamara mencapai 27 sampai 28 tahun.

“Kalau normalnya daftar tunggu haji di Kabupaten Sukamara itu berkisar antara 27 sampai 29 tahun,” jelas Toni.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Sementara itu, untuk Biaya Penyelenggaraan Biaya Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 terbaru yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI, yakni sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler.

Sedangkan Jamaah Calon Haji Kabupaten Sukamara masuk embarkasi BDJ sehingga sehingga Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler sebesar Rp 56.470.105 di kurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta dan Nilai Manfaat Rp 1.769.760.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

“Jadi jamaah hanya melunasi Rp 29.701.345 untuk bisa berangkat dan saat ini masih proses pelunasan tahap pertama,” tukas Toni Saputra.

Semetara itu, tahun ini kuota haji tahun ini Kabupaten Sukamara dapat yang reguler 35 orang, lansia satu orang, cadangan 19 orang dan penggabungan suami istri satu orang dan penggabungan anak orang tua satu orang. (enn)