Dua Personel Polres Gunung Mas Diberhentikan Tidak Hormat

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat memberikan tanda tangan pemberhentian kepada dua orang personel Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Dua personel Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Kedua personel tersebut adalah Aipda ES dan Brigpol PR.

Keputusan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel tersebut memang merupakan hal yang berat untuk dilaksanakan, mengingat jumlah personel Polres Gunung Mas yang ada saat ini masih banyak mengalami kekurangan.

Namun demikian keputusan ini harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk punishment terhadap personel yang telah melanggar aturan dan ketentuan berlaku dilingkungan polri.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Bimtek Inovasi Daerah

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/28/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dan Nomor: KEP/33/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang PTDH dari Polri. Upacara PTDH dilakukan di lapangan Tantya Sudhirajati Polres setempat pada, Kamis 22 Februari 2024.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pemberhentian kedua personel ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

“Ini adalah tindakan tegas yang kami lakukan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan hukum. Kami tidak akan mentolerir adanya oknum yang mencoreng nama baik Polri,”ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Pada kesempatan itu, ia berharap untuk kedepannya tidak ada lagi personil Polres Gunung Mas yang melakukan pelanggaran ataupun Tindak Pidana dan mendapat sangsi terberat berupa PTDH.

“Jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi,” tutupnya. (Ale)