Sempat Terjadi Ketegangan, Saksi PDIP Protes Jalannya Pemilu di TPS 20 Kuala Pembuang 1

AHMAD/BERITASAMPIT - Proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Seruyan Hilir.

KUALA PEMBUANG – Proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tingkat kecamatan di Kabupaten Seruyan sempat diwarnai ketegangan antara saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Seruyan dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seruyan Hilir.

Berdasarkan pantauan Berita Sampit ketegangan itu terjadi lantaran mendapatkan protes dari salah satu saksi yang menyayangkan penyelenggaraan pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Kuala Pembuang 1 (KP 1), hal ini dikarenakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi politik 2024 di Kabupaten setempat.

Saksi-saksi dari PDI P mempersoalkan hal tersebut saat rekapitulasi pleno perhitungan suara di Kecamatan Seruyan Hilir. Dia meminta agar surat suara di TPS tersebut dilakukan perhitungan suara ulang atau PSU.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan di TPS 20 KP 1 ini, Ketua KPPS di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari caleg dari partai Gerindra tentunya ini kurang etis,” kata salah satu perwakilan saksi PDIP, Sunan saat proses rekapitulasi berlangsung, di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu 21 Februari 2024 malam.

Selain itu lanjut dia, dari segi perhitungan suara, suara caleg tersebut lebih menonjol dibandingkan perhitungan suara di TPS lainnya, oleh karena itu pihaknya merasa keberatan dan meminta agar surat suara dihitung ulang.

Bukan hanya itu kata Sunan, pihaknya juga ikut menyoroti terkait perekrutan KPPS. Pasalnya, jika merujuk pada aturan petugas pemilu baik itu KPPS dan lainnya jika ada hubungan darah dengan caleg atau calon apapun itu yang ikut dalam kontestasi pemilu tersebut wajib agar mengumumkan diri saat penyelenggaraan pemilu, terutama melalui media massa.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Kami tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan mengumumkan diri di media massa, dan ini juga menjadi keteledoran dari KPU selaku perekrut KPPS,” tegas Sunan.

Sementara itu, menanggapi pernyataaan dari saksi PDI, Ketua PPK Alfiannor mengatakan, bahwa proses tahapan pemilu saat ini sudah dalam proses rekapitulasi hasil suara, dan berkaitan dengan adanya indikasi kecurangan seperti yang disampaikan dari saksi PDIP, pihaknya menyarankan agar saksi-saksi yang merasa keberatan untuk membuat rekomendasi ke Bawaslu selaku pengawas pemilu.

Sementara itu dari Panitia Pengawas yang hadir dalam kesempatan tersebut akhirnya menuruti permintaan dari PPK, masing-masing saksi dari partai politik diminta untuk menyerahkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan masing-masing kepada Bawaslu sehingga selanjutnya dapat ditindak lanjuti.