Dugaan Korupsi di Kampus Pascasarjana, Rumah Pejabat UPR Turut Digeledah

IST/BERITASAMPIT - Tim penyidik Kejari Palangka Raya saat menggeledah kampus Pascasarjana UPR.

PALANGKA RAYA – Rumah pejabat Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL turut digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya usai menggeledah kampus pasca sarjana UPR pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin.

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dari tahun 2018-2022.

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren.  Datman mengatakan tim penyidik menyita dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ anggaran tahun 2018-2022.

“Rumah pejabat yang di geledah inisial YL di seputaran Jalan Beliang. Dari situ kita menemukan bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari tahun 2018 sampai 2022,” kata Datman, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan staf Pascasarjana yang kini mengajar di UPR.

“Ada beberapa staf yang kita lakukan penggeledahan di Jalan Junjung Buih juga, staf ini dulu merupakan di UPR kebetulan sekarang yang bersangkutan sudah menjadi salah satu pengajar di UPR,” ujarnya.

Datman menjelaskan, penggeladahan itu dilakukan lantaran dokumen yang di butuhkan tidak tersedia di kampus pasca sarjana UPR. Tim penyidik mendapatkan informasi bahwa dokumen-dokumen tersebut di bawa pulang oleh oknum pejabat.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Kenapa kita sampai melakukan penggeledahan di rumah, ketika kita minta ke Pasca Sarjana itu dokumen yang kita butuhkan selama ini tidak tersedia, sehingga kita melakukan penggeledahan ke rumah masing-masing pejabat maupun mantan staf di Pasca Sarjana,” jelasnya.

Dari dugaan perkara tersebut, kerugian negara masih menunggu perhitungan dari auditor. Namun, dari perhitungan penyidik kerugian negara sekitar miliaran rupiah.

“Tapi dari perhitungan sementara dari penyidik mungkin sekitar miliaran. karena ini dari tahun 2018 sampai 2022. Tapi resminya nanti menunggu dari LHP auditor,” tandasnya.

(Syauqi)