Polres Gunung Mas Musnahkan 68,36 gram Narkotika

IST/BERITA SAMPIT -  Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika.

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melaksanakan kegiatan  press release pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika dengan jumlah berat kotor 68,36 gram.

Kegiatan press release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati yang dilaksanakan di kantor Polres Gunung Mas, Jumat 23 Februari 2024.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada bulan Januari sampai dengan Februari Tahun 2024 sebanyak delapan perkara tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

“Tempat kejadian ini terdiri dari Kecamatan Mihing Raya satu tempat kejadian perkara, Kecamatan Manuhing dua kejadian perkara, Kecamatan Tewah satu tempat kejadian perkara, Kecamatan Sepang satu tempat kejadian perkara, Kecamatan Rungan dua kejadian perkara dan Kecamatan Manuhing Raya satu kejadian perkara,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jumlah tersangka ada sebanyak delapan orang laki-laki diantaranya,TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20), B dan terakhir dan satu orang perempuan N (53).

BACA JUGA:   Keterlibatan Polwan Pada Tim Pelayanan SPKT Berikan Pendekatan Lebih Empatik

“Modus barang bukti yang diamankan satuan reserse narkoba Polres Gunung Mas selama bulan Januari sampai dengan Februari 2024 dengan berat kotor 68,36 gram jika diuangkan Rp135.725,000,- di mana antara tersangka ini bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain,” tuturnya.

Dengan adanya pengungkapan perkara yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Gunung Mas bulan Januari hingga Februari 2024, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 342 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkoba. (Ale)