Damang Kepala Adat Harus Berperilaku Bijak dan Adil dalam Mengambil Keputusan

IST/BERITASAMPIT - Para Calon Damang saat foto bersama dengan Camat Katingan Hilir, Kepala Kesbangpol serta tokoh agama, tokoh adat di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Senin 26 Februari 2024.

KASONGAN – Pemilihan Damang ini merupakan pimpinan adat Kedamangan yang berfungsi sebagai kepala adat, eksistensi Damang sebagai hakim perdamaian adat diakui dan ditaati oleh masyarakat suku Dayak khususnya di bumi Kalimantan Tengah. Untuk itu tugas dan fungsi damang Kepala adat cukup berat karena harus berperilaku bijak dan adil dalam mengambil keputusan.

Dalam sambutan Pj Bupati Katingan Saiful yang dibacakan Kepala Kesbangpol Katingan George Heplin Edwar Doddy menyampaikan pembukaan acara pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hilir periode 2024-2030 ini digelar di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Senin 26 Februari 2024.

“Tugas dan fungsi damang kepala adat ini cukup berat mengingat beban dan tanggung jawab mereka terutama dalam menegakan budaya Huma Betang dan belum bahadat dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga khususnya di Kecamatan Katingan Hilir ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Selain itu dia juga memperhatikan tugas dan tanggung jawab tersebut maka diharapkan kedudukannya sebagai mitra Camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian pengembangan adat istiadat, kebiasaan masyarakat dan kelembagaan adat serta hukum adat tidak menjadi surut akibat terbatasnya sarana maupun prasarana yang ada.

Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa damang bersikap dan berperilaku bijak sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan sehingga pelayanan kepada masyarakat harus dapat bertindak seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada damang terpilih nantinya dapat bekerjasama dengan berbagai pihak tanpa memandang asal-usul, golongan ras, untuk bersama-sama membangun Kecamatan Katingan Hilir menjadi lebih baik dan maju dengan cara menggali berbagai potensi yang dimiliki,” katanya.

Sementara itu, Camat Katingan Hilir yang juga Ketua Panitia Dony Merianto mengungkapkan pemilihan damang sesuai dengan masa kerjanya selama enam tahun sekali sedangkan yang memiliki hak suara dalam pemilihan Damang yakni dari Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD, Mantir Kecamatan, Kelurahan maupun Desa, Ketua DAD dan Camat.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

“Saat ini ada lima calon damang yang maju dalam pemilihan damang Kecamatan Katingan Hilir yaitu Laga Landang, Dunes B Gasan, Hardie I Gasan, Barko dan Surya Atmaja dari kelima calon tersebut nantinya akan terpilih satu yang akan menjadi Damang. Diharapkan Damang yang terpilih agar dapat membawa aspirasi kedamangan kedepannya lebih baik lagi di Kecamatan Katingan Hilir khususnya dan Kabupaten Katingan umumnya,” ungkapnya.

Salah satu calon Damang yakni Surya Atmaja dalam visi dan misinya mengatakan akan mengangkat harkat dan martabat nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat adat dayak dengan berlandaskan falsafah Huma Betang Penyang Hinje Simpei secara demokratis berdasarkan semboyan kebangsaan Bhineka Tunggal Ika.

(Bitro)