PPPK Wajib Menjalankan Tugas Selama Lima Tahun Baru Ajukan Pindah Tugas

BITRO/BERITASAMPIT — Pj Bupati Katingan Saiful saat diwawancara awak media.

KASONGAN–Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut wajib memenuhi tugas selama lima tahun baru bisa mengajukan pindah tugas.

Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pegawai PPPK untuk pindah tugas jika belum mencapai lima tahun di tempat kerja.

“Saya tegaskan, pegawai PPPK, baru bisa ajukan pindah tugas, atau tempat kerja, kalau sudah lima tahun kerja di tempat asal penempatan,”ungkap Saiful pada Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

Selain itu kata Saiful, ada beberapa pegawai PPPK yang meminta untuk dipindahkan tempat tugas, namun tidak diberi kesempatan, pasalnya belum mencapai waktu lima tahun di tempat kerja.

“Gimana mau dipindahkan, kerja saja belum lima tahun,” katanya.

Bahkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangka waktunya harus mencapai 10 tahun baru bisa mengajukan pindah.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Kalau PNS, aturannya harus 10 tahun, baru bisa dipindahkan tempat tugasnya,”tuturnya.

Ia berharap, baik pegawai PPPK dan PNS, agar fokus bekerja dengan baik, dan fokus dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.

“Harapan saya bagi PPPK maupun PNS, khusus yang mau ajukan pindah tugas, mengabdi dengan baik kepada masyarakat, jika sudah waktunya, tentu akan dipertimbangkan,”pungkasnya.

(Bitro)