Simpang Kenawan, “Segitiga Bermuda” yang Rawan Pelacuran-Judi dan Narkoba

Ilustrasi Kang Maman.

PANGKALAN BUN – Ada yang mengatakan, kejahatan dan maksiat sebelum kiamat tidak akan pernah hilang dimuka bumi. Bahkan, setelah  lokasinya ditutup, namun akan kembali dibuka  lagi  dan tempatnya berpindah-pindah.

Adalah Simpang Kenawan di Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara, yang telah bertahun-tahun dijadikan lokasi prostistusi, judi dan penyalahgunaan narkoba.

Uniknya lokasi Simpang Kenawan, oleh para pemburu judi dan oknum-oknum tertentu yang sering minta jatah bulanan  lokasi tersebut disebutnya lokasi judi segitiga Bermuda.

“Karena lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Sukamara, Kobar dan Kabupaten Lamandau, maka para pemburu judi dari Kobar, Sukamara, Lamandau, Kotim dan oknum-oknum tertentu Simpang Kenawan sering disebut segitiga Bermuda,“ kata sumber.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, lokasi segitiga Bermuda yang tersembunyi dan jauh ke kota 3 kabupaten, bak sebuah lokasi khusus maksiat yang telah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

“Kalau disuruh tutup sementara meraka tutup, tapi nanti buka lagi, seperti jelang pemilihan umum saat acara pencoblosan mereka tutup, tapi nanti buka lagi,“ ujar sumber, yang mohon nama dan jati dirinya tidak ditulis.

BACA JUGA:   Menjelang Lonjakan Mudik Lebaran 2024, PT. Dharma Lautan Utama Kumai Siapkan 4 Armada Kapal

Melihat fenomne lokasi maksiat yang sudah bertahun-tahun tersebut, baru-baru ini oleh 3 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, Lamandau dan Sukamara, telah melakukan upaya tindaklanjut penutupan tempat prostitusi di daerah Simpang Kenawan, yang diketahui termasuk wilayah administratif Sukamara.

“Kita usahakan segera kerja sama antar tiga kabupaten dalam menyelesaikan persoalan tempat prostitusi itu, Satpol PP sudah melaporkan ke kita bekerja sama untuk penanggulangan kegiatan itu,” ungkap Plh Sekda Kobar Juni Gultom.

Terpisah, Pj Bupati Sukamara Kaspinor menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Kobar dan Lamandau. Selasa 27 Februari 2024, lokasi tersebut sudah ditutup.

“Setelah diskusi dengan Pj Bupati Kobar dan Pj Bupati Lamandau, kita telah memikirkan solusi bersama, bahwa lokasi tersebut harus benar-benar ditutup. Dampak negatif dari persepsi masyarakat akan coba kita atasi  bersama,” ujarnya baru-baru ini.

BACA JUGA:   Bank Kalteng Pangkalan Bun Bersama PIP Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadan

Selain itu, Kaspinor juga menyampaikan penutupan lokalisasi tidak hanya semata-mata penegasan serta penutupan, namun pemerintah daerah antar tiga kabupaten perlu mencari secara dalam akar masalahnya, mulai identitas, asal daerah, sampai solusi bagi kedua belah pihak dari Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun masyarakat sekitar.

“Menyikapi masalah-masalah ini, kita tidak bisa tegas begitu saja. Kita harus mengkaji alternatif apa yang semestinya harus kita lakukan berkenaan dengan keinginan-keinginan masyarakat. Kalau memang alternatifnya bisa mencegah mereka untuk tidak melakukan hal ini,” tuturnya.

Pengamatan Berita Sampit, ke 3 Pemkab harus bersama-sama tegas menutup lokasi Simpang Kenawan, seperti mantan Bupati Kobar Hj. Nurhidayah yang berhasil menutup lokasi prostitusi terbesar di Kalteng, yaitu Kalimati Baru di Desa Pasir Panjang, yang dihuni lebih dari 500 PSK. Para PSK yang hampir 100 persen dari Jawa diberi modal masing-masing Rp 5 juta dan surat pernyataan tidak akan kembali lagi ke Kobar.

(Man)