Buat Sertifikat hingga Bangunan Tidak Pernah Ada yang Komplain

NACO/BERITA SAMPIT- Sidang gugatan perdata yang diajuk Herawati di Pengadilan Negeri Sampit Wiyana sebagai tergugat dan BPN Seruyan sebagai turut tergugat.

SAMPIT – Sidang gugatan perdata yang diajukan Herawati warga Jalan Suka Bumi, Gang Al Mutmainah , Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Miyana (Tergugat) dan BPN Seruyan (turut tergugat), penggugat hadirkan saksi.

Herawati melalui kuasa hukumnya penggugat Ivan Seda dan Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi menghadirkan saksi Noor Setiyanto dan Hadiman.

Dalam kesaksiannya Nur Setianto mengatakan kalau dirinya yang menjual tanah dengan Herawati, di mana saat itu tanah tersebut dibeli saksi dengan Rustam Nawawi pada 2012 lalu dengan legalitas SKT dengan ukuran 10×37 meter.

Kemudian saat ada program PTSL kata dia didaftarkan hingga keluar sertifikat atas nama Noor Setiyanto.

Adapun kata dia tanah itu kiri dan kanan berbatasan dengan Maimunah dan Nirwanda, sementara di bagian depan- belakang berbatasan dengan jalan. Kemudian 2020 tanah dijual dengan penggugat, kemudian kata saksi tanah itu oleh penggugat dibangun rumah toko (ruko).

“Tanah itu tidak ada bangunan hanya tanah kosong,” ucapnya saat sidang Rabu 28 Februari 2024 dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid.

Saat pengajuan sertifikat saksi juga menegaskan kalau tanah penggugat tidak ada tumpang tindih atau ada pihak lain yang mengklaim.

Ia juga mengatakan saat pengukuran itu dilakukan oleh pihak desa, hingga terbit SHM dan kemudian baru tahu bermasalah saat adanya gugatan dari Herawati kepada Miyana.

Sementara itu saksi Hadiman mengaku orang yang membangun bangunan untuk Herawati, rumah toko itu dibangun pada 2020 lalu dan saat itu tidak ada yang komplain.

“Kami kerja tidur di situ, dan saat itu tidak ada yang komplain,” tegasnya.

Bahkan warga setempat kata dia saat mereka membangun ruko itu banyak yang mengetahui dan tidak ada satupun yang mengajukan keberatan.

Sementara itu kata dia adanya parit pembatas dan patok itu bukan mereka membuatnya karena saat mereka kerja patok dan parit sudah ada sejak awal mereka kerja.

Seperti diketahui dalam gugatannya Penggugat menyebut memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Jalan Jenderal Sudirman Km 104 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati dengan batas Utara jalur hijau tanah kosong/Jalan Jenderal Sudirman, Km 104 sebelah Selatan Jalan Perandaman, Barat tanah milik Maimunah, dan Timur tanah milik Nirwanda.

Penggugat memperoleh tanah objek sengketa dari jual beli dengan Noor Setiyanto, berdasarkan Akte Jual Beli yang menyebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Imbau THM Serta Warung Makan Tidak Buka Saat Puasa Ramadan

“Penggugat sebagai pemegang yang baru terhadap tanah objek sengketa merawat dan menjaga tanah objek sengketa,” kata penggugat.

Bahwa, Hak Milik (Sertifikat Hak Milik) adalah hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai Penggugat atas tanah objek sengketa dengan mengingat fungsi sosial berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraia (UUPA).

Bahwa, oleh karena Penggugat mempunyai Sertifikat Hak Milik sebagai dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh turut Tergugat terhadap tanah objek sengketa yang dilakukan dengan jual beli dihadapan PPAT sesuai Akta Jual Beli maka Penggugat sudah merasa terjamin dan mendapatkan perlindungan hukum oleh negara, serta tanah objek sengketa selalu dijaga dan dirawat baik oleh Penggugat

Bahwa, ternyata hal itu tidak saja cukup ada Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan tanah juga tanah selalu dijaga dan dirawat akan tetapi masih saja ketenangan Penggugat terganggu dengan adanya klaim oleh Tergugat dan pelaksanaan bangunan portal yang dimiliki Tergugat, padahal tanah itu milik Penggugat yang selama ini dijaga dan dirawat serta tidak pernah dilakukan jual beli, hibah, sanda, dan jaminan kepada pihak lain apalagi kepada Tergugat

Bahwa, tentu saja tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan klaim dan mendirikan portal (seng) dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, di depan bangunan Penggugat tersebut dan apa yang dilakukan Tergugat sangat merugikan Penggugat

Bahwa, perbuatan Tergugat yang membuat portal itu diatas tanah objek sengketa tanpa izin Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah.

Bahwa, sebelum mengajukan gugatan ini Penggugat pernah melakukan upaya kekeluargaan agar Tergugat membongkar portal (seng) yang ada di depan bangunan Penggugat dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut, akan tetapi sampai diajukannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Sampit Tergugat tidak mengindahkannya dan Portal (seng) tersebut masih tetap berada di sana di lokasi objek sengketa.

Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah mengindahkan permintaan Penggugat agar membongkar Portal (seng) dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat, maka Penggugat menuntut agar Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas tanah objek sengketa milik Penggugat agar menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apapun.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Bahwa, kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut yakni kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama ± 2 tahun sebesar Rp. 120.000.000, dan Inmateriil Rp. 1.000.000.000,

Dalam gugatannya Penggugat memohon agar Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.

Bahwa, dengan diikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
Bahwa, oleh karena gugatan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sah menurut hukum, mohon putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, serta argumentasi tersebut diatas maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan (premair) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;

Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati (Penggugat), dengan panjang 14,1 meter dan lebar 10 meter luas 141 meter persegi sah milik Penggugat.

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas tanah objek sengketa milik Penggugat agar menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apa pun.

Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun inmateriil.

Serta menghukum agar Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; Menyatakan agar putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(naco)