Garong Buah Sawit di Kotim Dipolisikan Perusahaan

IST/BERITASAMPIT - Barang bukti yang membawa buah sawit hasil curian.

SAMPIT – Seorang garong atau penjarah buah sawit di Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur dipolisikan PT Tanah Tani Lestari karena kedapat mencuri buah sawit.

Peristiwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan blok Q 02 Z, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan kabar itu saat dikonfirmasi.

“Benar kejadiannya, dan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 28 Februari 2024.

Menurutnya tersangka berinisial Kn telah melakukan pengambilan buah sawit dengan cara pelaku mendatangi lokasi kebun milik PT TTL dengan mengendarai satu unit pikap Suzuki Carry warna hitam.

BACA JUGA:   Terseret Hingga ke Pulpis, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Gumas Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah sampai di lokasi dalam area perkebunan PT TTL pelaku turun dari mobil dan mencari pohon sawit yang buahnya sudah matang, kemudian pelaku melakukan pemanenan buah perusahaan sebanyak 67 janjang buah sawit dengan total seberat 1.010 Kg.

Setelah melakukan pemanenan Kn memasukan buah sawit ke pikap dengan menggunakan tojok dan saat kejadian itu ada pihak perusahaan mengadakan patroli rutin yang dilaksanakan oleh security.

Saat tim patroli melihat adanya pemanenan yang dilakukan oleh pelaku tim patroli pun menanyakan kepada chip security terkait pemanenan itu.

Usai ditanyakan ternyata tidak ada kegiatan pemanenan di area Blok Q 02 Z tersebut, kemudian tim security melaksanakan patroli kembali dan menemukan pelaku serta barang bukti kemudian diamankan di POS Garuda.

BACA JUGA:   IGTKI Kotim Bagikan Takjil ke Masyarakat di Jalan A Yani Sampit

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut, polisi juga mengamankan satu mobil pikap, 67 buah sawit, satu lembar nota timbangan dengan berat 1.010 kg.

Akibatnya pelaku disangkakan dengan tindak pidana di bidang perkebunan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Paasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke 4 KUH Pidana .

(Jimmy)