Sempat Hilang, Seorang Gadis di Kotim Dibawa Lari Pria asal Seruyan

IST/BERITASAMPIT - Tersangka pria asal Seruyan yang membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur.

SAMPIT – Seorang gadis (15) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pergi dari rumah hingga dilaporkan kehilangan oleh orang tuanya ke Polisi ternyata dibawa lari oleh kekasihnya dari Seruyan.

Pria itu diketahui berinisial Aa (21) yang membawa pergi gadis yang masih bersekolah ke wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.

Keduanya ditemukan di wilayah Samuda pada Sabtu pekan lalu hingga sang pria digiring ke kantor Polisi, kepada polisi Aa mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan keji terhadap korban.

Atas perbuatan tersangka, orang tua korban yang tidak terima dengan hal tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Aa pun saat ini berada di Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan bahwa pelaku memberikan janji manis dengan mengajak korban menikah.

“Keduanya kenal melalui medsos hingga akhirnya pelaku mendapatkan nomor dan mengajak ketemu dengan berjanji akan menikahi korban,” kata Suyono, Kamis 29 Februari 2024.

Gadis yang baru beranjak dewasa tersebut terbuai dengan rayuan maut dari pria tersebut dan menerima ajakan pelaku.

“Pada hari korban dinyatakan hilang, dari pengakuan pelaku keduanya sudah berjanji bertemu pada pukul 2.00 WIB dini hari Kamis 22 Februari yang lalu di dekat masjid di Desa Eka Bahurui,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

Setelah keduanya bertemu korban yang sudah dijanjikan pelaku akan dinikahi membawa tas berisi pakaian dan sudah berniat akan menjalani hidup sebagai sepasang kekasih diajak pergi ke desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap AA yakni Pasal 332 ayat (1) KUHP Junto Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Jimmy)