Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input

Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya buka suara terkait adanya dugaan suara caleg partai Gerindra di dapil Palangka Raya I yang diduga hilang lantaran di protes oleh salah satu saksi saat rapat pleno di kecamatan Jekan Raya pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin. Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, bahwa suara dari caleg Gerindra tersebut bukanlah hilang melainkan ada kesalahan input dari si rekap. "Jadi memang, sebenarnya bukan angkanya (suara) yang hilang, jadi memang ada kesalahan input dari si rekap sehingga angka suara yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang seharusnya," kata Joko Anggoro, Jumat 1 Maret 2024 kemarin. Joko menjelaskan, secara hasil ketika pleno di kecamatan Jekan Raya, suara caleg tersebut di masukan ke si rekap yang dimana angkanya berbeda. Namun berdasarkan kesepakatan saksi akhirnya di lakukan perhitungan ulang menggunakan C hasil plano yang akhirnya di tetapkan. "Jadi Itu sudah disesuaikan dengan kita melihat dari C Hasil," ujarnya. Sebelumnya Caleg dari dapil Palangka Raya I dari partai Gerindra, Setiawan marah-marah saat berlangsungnya rapat pleno perhitungan suara ditingkat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Rabu 28 Februari 2024 malam. Kemarahan Setiawan tersebut terekam dalam video yang tersebar luas di sosial media WhatsApp. Saat di konfirmasi Berita Sampit, kemarahan Setiawan lantaran perolehan suaranya yang tiba-tiba hilang setelah diprotes oleh saksi yang merupakan istri dari salah satu caleg dengan partai dan dapil yang sama dengannya. "Perolehan suara saya kabar awalnya delapan ratusan tiba-tiba di protes oleh saksi dari istri caleg nomor satu. Akhirnya dibukalah C-1 menurut saksi (istri) dari caleg tersebut. Tapi setelah hitung ulang itu malah merugikan saya. Itu yang saya tidak terima," kata Setiawan, Kamis 29 Februari 2024. Caleg Gerindra nomor urut 4 ini menyebut, perolehan suara pribadinya awalnya mencapai 858 suara, namun setelah di protes oleh istri dari salah satu caleg tersebut perolehan suaranya hilang dan menjadi 496 suara. "Tetapi tadi malam mau ditetapkan, mereka meminta ada perubahan dalam angka suara tersebut," ujarnya. Sebagai kader partai Gerindra, Setiawan mengaku tidak mempunyai saksi di tingkat kecamatan. Ia awalnya mempercayakan dengan saksi di internal partai. Setiawan pun menuding di tubuh partai Gerindra tidak ada kenetralan. "Bagaimana mau netral kalau saksi dari kecamatan itu merupakan saksi (istri) caleg nomor satu) bukan dari Internal partai," ungkapnya. Atas kejadian itu, Setiawan akan mengawal proses perhitungan suara sampai ke tingkat kabupaten/kota, selain itu, ia berencana mengajukan protes ke DPD Gerindra Kalteng terkait adanya saksi yang bukan dari Internal partai. "Yang pertama saya akan protes ke tingkat DPD Gerindra memprotes perkara ini karena ini perkara internal dan ke Bawaslu terkait suara yang tiba-tiba hilang. Tapi saya akan lihat dulu hasil pleno di tingkat kabupaten/kota," tambahnya. Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dia bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dirinya akan memastikan terlebih dahulu finalisasi perolehan suara. "Kalau memang ini merugikan saya, saya akan bawa ke ranah mahkamah konstitusi," tandasnya. (Syauqi) SYAUQI/BERITASAMPIT- Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya buka suara terkait adanya dugaan suara caleg partai Gerindra di dapil Palangka Raya I yang diduga hilang lantaran di protes oleh salah satu saksi saat rapat pleno di kecamatan Jekan Raya pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, bahwa suara dari caleg Gerindra tersebut bukanlah hilang melainkan ada kesalahan input dari si rekap.

“Jadi memang, sebenarnya bukan angkanya (suara) yang hilang, jadi memang ada kesalahan input dari si rekap sehingga angka suara yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang seharusnya,” kata Joko Anggoro, Jumat 1 Maret 2024 kemarin.

Joko menjelaskan, secara hasil ketika pleno di kecamatan Jekan Raya, suara caleg tersebut di masukan ke si rekap yang dimana angkanya berbeda. Namun berdasarkan kesepakatan saksi akhirnya di lakukan perhitungan ulang menggunakan C hasil plano yang akhirnya di tetapkan.

“Jadi Itu sudah disesuaikan dengan kita melihat dari C Hasil,” ujarnya.

Sebelumnya Caleg dari dapil Palangka Raya I dari partai Gerindra, Setiawan marah-marah saat berlangsungnya rapat pleno perhitungan suara ditingkat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Rabu 28 Februari 2024 malam.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

Kemarahan Setiawan tersebut terekam dalam video yang tersebar luas di sosial media WhatsApp.

Saat di konfirmasi Berita Sampit, kemarahan Setiawan lantaran perolehan suaranya yang tiba-tiba hilang setelah diprotes oleh saksi yang merupakan istri dari salah satu caleg dengan partai dan dapil yang sama dengannya.

“Perolehan suara saya kabar awalnya delapan ratusan tiba-tiba di protes oleh saksi dari istri caleg nomor satu. Akhirnya dibukalah C-1 menurut saksi (istri) dari caleg tersebut. Tapi setelah hitung ulang itu malah merugikan saya. Itu yang saya tidak terima,” kata Setiawan, Kamis 29 Februari 2024.

Caleg Gerindra nomor urut 4 ini menyebut, perolehan suara pribadinya awalnya mencapai 858 suara, namun setelah di protes oleh istri dari salah satu caleg tersebut perolehan suaranya hilang dan menjadi 496 suara.

“Tetapi tadi malam mau ditetapkan, mereka meminta ada perubahan dalam angka suara tersebut,” ujarnya.

Sebagai kader partai Gerindra, Setiawan mengaku tidak mempunyai saksi di tingkat kecamatan. Ia awalnya mempercayakan dengan saksi di internal partai.  Setiawan pun menuding di tubuh partai Gerindra tidak ada kenetralan.

BACA JUGA:   H Nadalsyah Siap Calonkan Diri sebagai Gubernur, Partai Demokrat Kalteng Akan Lakukan Konsolidasi ke Seluruh Kabupaten

“Bagaimana mau netral kalau saksi dari kecamatan itu merupakan saksi (istri) caleg nomor satu) bukan dari Internal partai,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Setiawan akan mengawal proses perhitungan suara sampai ke tingkat kabupaten/kota, selain itu, ia berencana mengajukan protes ke DPD Gerindra Kalteng terkait adanya saksi yang bukan dari Internal partai.

“Yang pertama saya akan protes ke tingkat DPD Gerindra memprotes perkara ini karena ini perkara internal dan ke Bawaslu terkait suara yang tiba-tiba hilang. Tapi saya akan lihat dulu hasil pleno di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.

Ia juga menyebut, tak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dia bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dirinya akan memastikan terlebih dahulu finalisasi perolehan suara.

“Kalau memang ini merugikan saya, saya akan bawa ke ranah mahkamah konstitusi,” tandasnya.

(Syauqi)

SYAUQI/BERITASAMPIT- Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro.