Herson B. Aden: Bahasa Indonesia Salah Satu Kekayaan Bangsa yang Tidak Ternilai

IST/BERITA SAMPIT - Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden.

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden menyampaikan, penggunaan Bahasa Negara dalam berbagai ranah merupakan amanat Undang-Undang.

Hal ini disampaikan Sahli Gubernur Herson B. Aden saat menyampaikan paparan Sekda Provinsi Kalteng pada diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin 4 Maret 2024.

Ia menambahkan, sebagai bahasa resmi Negara, Bahasa Indonesia adalah salah satu kekayaan bangsa yang tidak ternilai. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia harus dan wajib dihormati keberadaannya dan pelihara eksistensinya.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mendorong terciptanya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara, terutama pada area penggunaan bahasa yang mencerminkan identitas kebangsaan, yaitu di ruang publik dan dalam dokumen lembaga.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran, berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara, salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara. Agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota,” lugasnya.

BACA JUGA:   Gubernur Kalteng Akan Salurkan Bantuan Sembako Gratis, Sugianto Sabran: Harus Sampai Kepada Orang yang Berhak Menerima

Ia mengungkapkan, berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia. Namun demikian, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh semua upaya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengutamaan bahasa Indonesia. Perlu juga kita ingat, upaya pengutamaan bahasa negara tersebut bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa-bahasa itu sesuai dengan proporsinya,” pungkasnya. (Hardi)