Wagub Kalteng: Gedung Kantor OJK Dapat Menjadi Salah Satu Ikon Pertumbuhan Perekonomian

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, bahwa Pemerintahan Kalteng telah memfasilitasi OJK Provinsi Kalteng, agar dapat memanfaatkan salah satu aset milik Pemprov Kalteng sebagai gedung kantor melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, yang baru dimanfaatkan optimal per bulan Juni 2020.

Hal ini disampaikannya, saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Pemerintahan Provinsi Kalteng kepada OJK RI, bertempat di Gedung OJK l, Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

“Saya berharap dengan adanya pinjam pakai tersebut, OJK diharapkan mampu menjadi salah satu rekan Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah,” ucapnya.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menjelaskan, pengembangan ekonomi daerah yang dimaksud antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, Business Matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya, termasuk pelaksanaan pengawasan dan pengembangan produk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) UMKM Berkah.

“Berkaca pada kerja sama tersebut, kami memberikan apresiasi kepada OJK Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK Provinsi merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023,” lugasnya.

Diharapkan juga melalui kerjasama ini, OJK dapat memberikan pelindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng, seperti pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Rumuskan Langkah Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi Pemegang IPPKH dan PPKH

Selain itu, terhadap tantangan dalam sektor jasa Keuangan, seperti masih rendahnya literasi masyarakat, ia berharap dapat disikapi dengan penguatan berbagai sinergi dan kolaborasi bersama antara Pemprov dan OJK.

“OJK diharapkan dapat melaksanakan pembangungan gedung kantor yang dimaksud dengan baik dan megah, dalam jangka waktu lima tahun sejak penandatanganan hibah ini. Sehingga nantinya gedung Kantor OJK dapat menjadi salah satu icon pertumbuhan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Hardi)