Ini Info Plt Dikbud Kobar Jamri Tentang Libur Khusus Puasa dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Ilustrasi : Kang Maman

PANGKALAN BUN – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Jamri, telah mengedarkan surat Nomor: 824/503/P.SMP /Dikbud, Kamis tanggal 7 Februari 2024, tentang Libur Khusus Puasa, Lebaran dan Jam Kerja selama Bulan Ramadan Tahun 1445 H, keseluruh sekolah mulai dari PAUD, SD dan SMP Negri Swasta , serta Kepala SPNF (SKB) & PKBM se-Kabupaten Kobar.

“Surat yang telah diedarkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor, 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama “, kata Jamri dikonfirmasi Berita Sampit, Jumat 8 Februari 2024.

Surat edaran tersebut, lanjut Jamri, juga berdasarkan Surat Keputusan bersama dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta memperhatikan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 Tanggal 12 Mei 2023, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Libur Khusus Awal Puasa tahun 2024 atau tahun 1445 Hijriah dimulai tanggal 12 Maret sampai dengan 14 Maret 2024. Kembali aktif belajar pada tanggal 15 Maret s/d 6 April 2024.
2. Cuti bersama akhir bulan Ramadhan dimulai tanggal 8 April s/d 9 April 2024.
3. Libur Hari Raya pada tanggal 10 s.d 11 April 2024. Dilanjutkan cuti bersama pada tanggal 12 s/d 15 April 2024 dan pada tanggal 16 April 2024 proses belajar mengajar aktif kembali.
4. Selama LKP diharapkan agar seluruh Pendidik dapat memberikan tugas-tugas yang bermuatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), keagamaan baik secara individu atau kelompok.
5. Kegiatan yang bermuatan Penguatan Pendidikan Karakter agar direncanakan dan dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Pendidik. Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama sebagai koordinator dapat memberikan kegiatan sebagai berikut :
a. Bagi peserta didik yang beragama Islam dapat melaksanakan kegiatan Tadarus/Tilawal Al’Quran, hafalan Al-Quran, Khitabah, Tarawih dan Ibadah lainnya yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan;
b. Bagi peserta didik yang beragama Kristen Protestan dan Katholik dapat melaksanakan kegiatan antara lain membaca Al Kitab, kebaktian, Bible Camp dan Retret dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
c. Bagi peserta didik yang beragama Hindu dapat melaksanakan kegiatan pembacaan kitab suci, Dharmagita, Kerawitan, Tari dan Tirta Yatra dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan;
d. Bagi peserta didik yang beragama Budha dapat melaksanakan kegiatan antara lain Meditasi, Pembacaan Kitab Dharma Padha dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
6. Selama Libur Khusus Puasa Pendidik dan Tenaga Kependidikan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap melakukan aktivitas di Satuan Pendidikan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.
7. Jam kerja Pendidik dan Tenaga Kepedidikan di Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut;
a. Hari Senin s/d Kamis : pukul 07.30 – 13.30
b. Hari Jumat : pukul 07.30 – 10.30
c. Hari Sabtu : pukul 07.30 – 13.30
8. Kegiatan Belajar Mengajar selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah diatur sebagai berikut :
a. Setiap jam pelajaran dikurangi selama 10 Menit (Khusus jenjang SD/SMP sederajat);
b. Jam istirahat ditentukan oleh satuan Pendidikan masing-masing;
c. Selama bulan Ramadhan kegiatan belajar mengajar praktik dan yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan.
9. Sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak diizinkan untuk menambah cuti tahunan, kecuali untuk alasan yang sangat mendesak;
10. Satuan Pendidikan dapat mengatur jam kerja sesuai kondisi di satuan pendidikan tetapi tetap mengacu kepada jumlah jam kerja 32,5 Jam per minggu. Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Man)

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai