SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

NARDI/BERITASAMPIT - Penanggung jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Hamli.

SAMPIT – Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamli menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penyaluran BBM subsidi.

“SPBU sesuai singkatan dari stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, sudah berjalan sudah sesuai SOP, termasuk penyaluran BBM subsidi,” kata Hamli, Senin 25 Maret 2024.

Sehingga ia membantah melakukan praktik pilih-pilih kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU Km 8 tersebut.

Ia menyampaikan yang berhak menerima BBM subsidi yaitu mereka yang terdaftar serta memiliki barcode yang sesuai dengan nomor kendaraan.

“Contoh kendaraan pribadi, angkutan, dengan menggunakan barcode yang terdaftar dan sesuai dengan nomor plat kendaraan, sehingga tidak sembarangan, jika tidak sesuai maka tidak dilayani,” tegasnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Selain itu juga yang mengisi BBM subsidi yaitu solar subsidi dibatasi kuota, 200 liter untuk truk roda enam di sistem, namun mereka membatasi hanya 80 liter saja, kemudian mobil pribadi di scan barcode batasnya 60 liter, namun mereka batasi hanya 40 liter saja.

Untuk jatah BBM subsidi dari Pertamina ke SPBU Km 8 ini yaitu 8000 liter dikali empat kali dalam seminggu.

“Itu diawasi Pertamina secara online, masuk ke server, data penjualan bisa diketahui, CCTV aktif 24 jam rekaman 30 hari,” ungkapnya.

Bahkan Pertamina juga sempat datang ke SPBU tersebut untuk melakukan uji petik pengecekan penyaluran BBM subsidi dan memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada personel SPBU yang bekerja sama dengan petugas parkir, jika memang ada keterlibatan maka akan diberikan sanksi.

Adanya pungutan liar (pungli) parkir dirinya menyampaikan hal itu bukan ranah SPBU karena berada di area luar dan dinas terkait bertanggung jawab karena selaku yang menertibkan izinnya seharusnya bisa melakukan pengawasan.

“Terkait parkir dan pungli itu bukan kewenangan atau SOP dari SPBU karena berada diluar area SPBU, itu tanggung jawab dinas terkait yang mengeluarkan izin pengelola parkir,” ungkapnya.

(Nardi)