PPPK Harus Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Mengajukan Pindah

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat menyerahkan secara simbolis SK PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2023.

KUALA KURUN – Saat ini, penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) semakin ketat dan tantangannya semakin berat. Oleh karena itu, Meja panel seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memperhatikan aturan mutasi dan pindah dengan baik. Pasalnya, Pelamar PPPK yang terpilih harus mematuhi peraturan mutasi dan pindah di lingkungan kerja mereka.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas Aprianto menyampaikan, adapun ketentuan yang diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen PPPK, pasal 3 menyebutkan bahwa proses mutasi pindah tidak ada dalam pasal tersebut.

“Jadi, jika pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mengajukan pindah. Maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPPK,”ungkapnya pada saat membacakan pointer untuk penyerahan SK PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2023, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Berbagi, Kapolres Turun Langsung Bagikan Takjil ke Masyarakat

Selain itu kata dia, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil.

“Pada huruf “J” disebutkan bahwa pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak dilantik sebagai PNS,”bebernya.

Kemudian kata dia, pada huruf “L” disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lolos oleh PPPK dan tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS.

“PPPK yang telah terpilih untuk mengabdi pada suatu instansi harus memahami peraturan tersebut dan mematuhi aturan mutasi dan pindah yang berlaku,”sebutnya.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

Tidak hanya itu, PPPK juga harus fokus dan berkomitmen tinggi untuk bekerja dalam instansi yang dipilih agar dapat memberikan kinerja terbaiknya dan mempersembahkan hasil yang terbaik bagi Kemajuan Negara.

Sebelumnya, ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diambil sumpah jabatan sebagai pegawai PPPK jabatan fungsional guru formasi di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pengambilan sumpah janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing di aula GPU Damang Batu Kuala Kurun, Kamis 28 Maret 2024.

Pengambilan sumpah janji dan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan kepada 316 guru di seluruh Kabupaten Gunung Mas dan ini merupakan hasil seleksi tahun lalu. (Ale).