Baleg DPR Pastikan RUU Perkawinan Minimal Usia 19 Akan Disahkan

JAKARTA— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan 19 tahun dapat disahkan menjadi UU sebelum masa bakti DPR periode 2014- 2019 yang akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang.

“Tanggal 17 September akan dijadikan Undang-undang,” kata Andi dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Jakarta, Jumat, (13/9/2019).

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

Andi mengatakan dengan disahkan RUU itu juga dapat menghilangkan diskriminasi, akses anak untuk melanjutkan pendidikan, dan informasi pekerjaan bagi masa depan generasi muda mendatang.

Untuk itu, politisi PAN meminta ada upaya dari Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan mensosialisasikan tentang batas usia perkawinan tersebut, dan diharapkan peran dari pemerintah itu dapat menjadi satu upaya guna mencegah perkawinan anak usia dini di Indonesia.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

“Menag lakukan sosialisasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah-daerah. Dan untuk Menkes segera memberi penyuluhan kepada generasi muda kita, sehingga alat reproduksi mereka bisa tumbuh kembang dengan baik,” pungkas Andi Yuliani Paris.

(dis/beritasampit.co.id)