Soal Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional, Nono Sampono: Pintunya Ada di RUU Daerah Kepulauan

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Dok: Istimewa

JAKARTA— Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan pemerintahan kedua Jokowi dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 diharapkan bisa menuntaskan janjinya yakni menjadikan provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Menurut Nono, salah satu kunci untuk menjadikan Maluku sebagai LIN yakni Rancangan Undang-undang (RUU) secepatnya dijadikan Undang-undang, mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan tersebut dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Maluku.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

“Ya, pintunya ada pada RUU Daerah Kepulauan, karena melalui UU itu maka wilayah laut bisa diperdayakan untuk kepentingan daerahnya,” kata Nono, Rabu, (23/10/2019).

Nono bilang ada tiga hal penting RUU Daerah Kepulauan secepatnya disahkan menjadi UU, pertama yakni terkait pusat izin dan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan potensi daerah kepulauan.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

Kedua kata Nono, ada pengelolaan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan kebutuhan karakteristik potensi daerah kepulauan.

“Dan ketiga yaitu anggaran, tiga hal ini yang akan mengatur bagaimana provinsi yang berbasis kepulauan ini kedepannya akan lebih baik, sehingga Maluku bisa ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional” pungkas Nono Sampono.

(dis/beritasampit.co.id)