Sudarto Dukung Dishub Palangka Raya Tertibkan Parkir Liar

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto mendukung langkah dan tindakan cepat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan parkir liar.

Politisi Partai Golkar ini menilai, tindakan penertiban yang dilakukan oleh Kepala Dishub Kota Palangka Raya dan jajarannya sangat tepat.

“Jika pihak dinas lambat merespon kondisi di lapangan, maka dikhawatirkan kondisi perparkiran di wilayah Kota Palangka Raya tidak bisa tertib,” katanya, Senin (20/1/2020).

Anggota dewan 2 periode ini juga mengapresiasi gerak cepat Kepala Dishub, Alman Pakpahan beserta jajarannya, karena dalam melakukan tindakan di lapangan tanpa harus menunggu anggaran.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

“Biasanya kalau awal tahun anggaran belum cair, sehingga menjadi alasan bagi SOPD, tapi tidak bagi Dinas Perhubungan. Awal tahun sudah massif melakukan kegiatan di lapangan dan ini harus dicontoh oleh SOPD lainnya,” ucapnya.

Seperi diberitakan sebelumnya, setelah menertibkan parkir liar di ruas Jalan Tambun Bungai atau depan RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bakal menertibkan parkir liar di ruas jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut.

“Kita akan menertibkan di PALMA (Palangka Raya Mall) di Jalan Kiibalu dan Tjilik Riwut,” kata Kepala Dishub, Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan disela-sela mengawasi parkir liar di kawasan RSUD Doris Sylvanus, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Menurut mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya ini, di ruas Jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut, khusunya disekitar PAMA juga dilarang kendaraan berparkir.
“Kita akan tertibkan di kawasn PALMA, karena disitu daerah terlarang juga. Kita juga sudah sosialisasi disitu, tapi banyak hilang marka disitu. Ada empat marka atau rambu dipasang raib entah kemana,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Alman berharap kepada media massa bisa ikut mensosialisasi kawasan-kawasan yang dilarang parkir oleh Pemerintah Kota, karena lalu lintas jalan terganggu.

(gra/beritasampit.co.id)