Balon Bupati Yoyo-Madi Klarifikasi Pengembalian Berkas Oleh KPU

IST/BS - Pasangan Bakal Calon Bupati Kotim independen Yoyo-Madi.

SAMPIT – Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah (Yoyo-Madi) angkat bicara terkait pengembalian berkas syarat pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Yoyo yang mendaftar melalui dari jalur independen ini menyampaikan bahwa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai syarat pendaftaran di KPU yang diserahkannya kemarin, 19 Februari 2020 itu bukan pengembalian berkas.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

Namun, hal itu katanya hanya proses verifikasi administratif karena waktunya tidak mencukupi untuk sekaligus sebanyak 30.002 foto kopi e-KTP dalam satu hari, maka katanya dibuat selama dua hari. Sedangkan berkas yang belum diverifikasi untuk keamanan, menurut Yoyo diamankan di posko persaudaraan Yoyo-Madi.

Selain itu, menurut Yoyo, pengembalian persyaratan minimal itu semua sudah terpenuhi. Cuman ia bersama timnya masih melakukan perbaikan perkelompok berdasarkan Kecamatan dan Kelurahan atau Desa.

BACA JUGA:   Empat Pasang Petarung di Pilkada Kotim, Bahkan Petahana Diprediksi Terpecah

Katanya, hal itu bukan dipersyaratan minimal pasangan Yoyo-Madi tidak terpenuhi, maka dari itu, pihak KPU Kotim memberikan kesempatan kepada timnya untuk melakukan perbaikan tersebut.

(Mrs/beritasampit.co.id)